Penerima Beasiswa Gratispol Mahasiswa Luar Kaltim Tahap 2 2026 Diumumkan, Cek Daftar Namanya!
Briandena Silvania Sestiani March 20, 2026 01:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman terbaru penerima Beasiswa Gratispol 2026 kembali dirilis oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kali ini, daftar penerima Gratispol untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Luar Daerah Tahun 2026 Tahap 2 telah resmi diumumkan pada Kamis, 19 Maret 2026.

Informasi ini menjadi kabar yang paling ditunggu, khususnya bagi mahasiswa asal Kalimantan Timur yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim juga telah lebih dulu mengumumkan penerima Beasiswa Gratispol untuk Program Khusus Tenaga Pendidik dan Dokter Spesialis Tahun 2026 Tahap 1 pada 13 Maret 2026. 

Dengan dirilisnya dua pengumuman terbaru tersebut, rangkaian seleksi Beasiswa Gratispol 2026 terus berjalan secara bertahap dan semakin meluas, mencakup berbagai kategori penerima, baik mahasiswa dalam daerah, luar daerah, hingga program khusus.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah mengumumkan untuk daftar penerima Beasiswa Gratispol 2026 Tahap 1 untuk mahasiswa yang kuliah di luar Kaltim pada 10 Maret 2026.

Baca juga: Mahasiswi Kaltim Bisa Daftar Beasiswa Djitu 2026 untuk Bantuan Kuliah hingga Rp10 Juta, Ini Caranya

Apa Itu Beasiswa Gratispol?

Beasiswa Gratispol merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan membantu mahasiswa asal Kaltim dalam pembiayaan pendidikan tinggi.

Secara sederhana, Gratispol adalah skema bantuan biaya kuliah yang dirancang untuk meringankan beban UKT (Uang Kuliah Tunggal).

UKT adalah sistem pembayaran kuliah di perguruan tinggi negeri yang dibayarkan mahasiswa setiap semester berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi.

Melalui program ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih fokus menjalani perkuliahan tanpa terbebani persoalan biaya.

Program ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Kaltim dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama menjelang percepatan pembangunan daerah dan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan meningkatnya kebutuhan tenaga terdidik dan profesional di masa depan, pemerintah daerah menilai akses pendidikan tinggi harus diperluas dan dipermudah.

Cara Cek Daftar Nama Penerima Gratispol 2026

Bagi peserta yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima Beasiswa Gratispol 2026, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

Pertama, buka laman resmi Gratispol di alamat:
https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id/

Keempat, unduh file daftar nama penerima yang tersedia pada laman tersebut.

Setelah file terbuka, peserta dapat menggunakan fitur pencarian atau “search” dengan mengetikkan nama untuk mempermudah proses pengecekan.

Selain melalui website resmi, informasi juga dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @gratispol_pendidikan.

Kanal media sosial ini kerap membagikan pembaruan jadwal, pengumuman, hingga klarifikasi terkait tahapan seleksi.

Imbauan Hati-Hati Informasi Tidak Resmi

Peserta diingatkan untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi.

Mengingat tingginya minat terhadap program ini, tidak menutup kemungkinan muncul informasi yang tidak akurat atau bahkan penipuan yang mengatasnamakan Gratispol.

Pastikan hanya mengakses informasi dari website resmi dan akun media sosial yang terverifikasi.

Kriteria Gratispol sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025:

BEASISWA GRATISPOL - Link pendaftaran Beasiswa Gratispol.
BEASISWA GRATISPOL - Link pendaftaran Beasiswa Gratispol. (pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id/)

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 24 TAHUN 2025

TENTANG

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PADA PERGURUAN TINGGI

KRITERIA PROGRAM STUDI, PERGURUAN TINGGI, DAN PENERIMA

A. Kriteria Bantuan Program Gratispol Dalam Daerah

1. Perguruan Tinggi

a. Berkedudukan di Kalimantan Timur.

b. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

c. Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada akhir tanggal pendaftaran.

2. Program Studi

a. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1.

b. Terbuka untuk Jenjang Diploma (D1, D2, D3, D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), Spesialis (Sp-1), Sub-Spesialis (Sp-2) dan Doktor (S3).

c. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

d. Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang masih berlaku.

e. Memiliki jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan minimal 5 orang dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

f. Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh atau sejenisnya.

3. Mahasiswa Calon Penerima

a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang diterbitkan sekurang-kurangnya 3 tahun yang lalu terhitung sejak tanggal akhir pendaftaran.

b. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dimaksud pada butir 1 dan 2, dibuktikan dengan keterangan aktif kuliah atau surat keterangan lulus atau bukti pengumuman diterima bagi mahasiswa baru.

c. Terdata dalam database yang dikirimkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.

d. Berusia maksimum pada waktu pendaftaran:

1. 23 tahun untuk mahasiswa jenjang D1 dan D2

2. 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1

3. 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan S2

4. 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3

 

 e. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), swasta, instansi pemerintah, luar negeri dan sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

 f. Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.

 g. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.

B. Kriteria Bantuan Program Gratispol Luar Daerah

1. Perguruan Tinggi

a. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

b. Minimal terakreditasi sekurang-kurangnya Baik Sekali/B dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pendaftaran.

c. Diprioritaskan bagi Perguruan Tinggi yang masuk dalam daftar QS World University Rankings.

2. Program Studi

a. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1.

b. Terbuka untuk Jenjang Diploma (D1, D2, D3, D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), Spesialis (Sp-1 dan Sp-2), dan Doktor (S3).

c. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

d. Terakreditasi Unggul atau A dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), atau terakreditasi internasional dari lembaga yang diakui pemerintah yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pendaftaran.

e. Khusus untuk Program Studi yang tidak tersedia di Kalimantan Timur, minimal berasal dari Program Studi terakreditasi Baik Sekali atau B dari BAN-PT atau LAM.

f. Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, atau sejenisnya.

3. Mahasiswa Penerima

a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan KTP dan KK Kabupaten/Kota minimal 3 tahun di Kalimantan Timur.

b. Diprioritaskan bagi pendaftar yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

c. Mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2.

d. Diprioritaskan bagi mahasiswa baru jalur SNBP pada 10 Perguruan Tinggi terbaik menurut QS World University Ranking Indonesia.

e. Memiliki IPK minimal 3,25 (Skala 4,0) bagi mahasiswa lama atau rata-rata nilai ijazah 8,0 (Skala 10) bagi mahasiswa baru.

f. Terdaftar pada PD-DIKTI bagi mahasiswa lama.

g. Berusia maksimum pada masa pendaftaran:

 

1. 23 tahun (D1, D2)

2. 25 tahun (D3, D4, S1)

3. 35 tahun (Profesi, S2)

4. 40 tahun (Sp-1, S3)

5. 45 tahun (Sp-2)

 

 h. Berada pada semester maksimal sesuai jenjang.

 i. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.

 j. Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.

 k. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur setelah lulus.

 C. Kriteria Bantuan Program Gratispol Luar Negeri

1. Perguruan Tinggi

a. Diutamakan untuk Perguruan Tinggi yang terdaftar dalam daftar QS World University Rankings; atau

b. Perguruan tinggi luar negeri lainnya dengan program studi yang tidak terdapat di Kalimantan Timur.

2. Program Studi atau Departemen

Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada butir 1.

3. Mahasiswa Penerima

a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

b. Mahasiswa aktif yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi/Departemen yang dimaksud pada butir 1 dan 2, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi atau
student card yang masih berlaku.

C. Memiliki Indek Prestasi Kumulatif minimal 3,00 (Skala 4,0) atau
setara.

d. Berusia maksimum pada masa waktu pendaftaran:

1) 25 tahun untuk mahasiswa setara jenjang S1
3) 40 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Sp-1 dan S3
2) 35 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Profesi dan S2
4) 45 tahun untuk mahasiswa setara jenjang Sp-2


e.Berada pada semester:
1) Maksimum Semester 4 untuk jenjang setara Profesi dan S2
2) Maksimum Semester 6 untuk jenjang setara S3
3) Maksimum Semester 8 untuk jenjang setara S1
4) Maksimum Semester 6 hingga Semester 12 untuk jenjang setara Sp-1 dan Sp-2, sesuai bidang spesialisasi yang ditempuh.

f. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Swasta, Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Luar Negeri dan sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

g.Tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.

h.Bagi mahasiswa baru, menunjukkan surat keterangan atau bukti pengumuman resmi telah diterima pada perguruan tinggi terkait (Letter of Acceptance).

i. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan
Pendidikan.

D. Kriteria Bantuan Program Gratispol Khusus dan Kerjasama

Kriteria Bantuan Program Gratispol Khusus dan Kerjasama

1. Perguruan Tinggi

a. Untuk Perguruan Tinggi di Dalam Negeri

1) Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)

2) Terakreditasi Unggul atau A dari Badan Akreditasi NasionalPendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambatlambatnya pada tanggal pandaftaran, atau

3) Terakreditasi minimal Baik Sekali/B untuk Perguruan Tinggi Dalam Kaltim atau Perguruamn Tinggi Luar Kaltim yang memiliki kekhususan program studi yang tidak terdapat pada Perguruan Tinggi di Kaltim

b. Untuk Perguruan Tinggi di Luar Negeri

1) Terdaftar dalam daftar QS World University Rankings 2025,
atau

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak termasuk dalam butir (1) tetapi memiliki kekhususan yang diperlukan oleh Kalimantan Timur, seperti pendidikan keagamaan dan program studi spesifik lainnya.

2. Program Studi

a. Untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri

1) Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1 huruf a.

2) Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

3) Memiliki Akreditasi Unggul atau A dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal periode pandaftaran, atau

4) Memiliki Akreditas minmal Baik Sekali/B untuk Program Studi Dalam Kaltim atau Program Studi Luar kaltim yang memiliki kekhususan dan tidak terdapat pada Perguruan Tinggi di Kaltim

b. Untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Luar Negeri Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a.

Mahasiswa Calon Penerima

a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota dengan minimal domisili 3 tahun di Kalimantan Timur

b. Memenuhi Kriteria atau Lulus seleksi yang ditetapkan secara khusus sesuai dengan Program Khusus atau Program Kerjasama yang dilaksanakan

c. Kriteria dan mekanisme seleksi yang dimaksud pada huruf b ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah, sesuai dengan program khusus dan kerjasama yang dilakukan

d. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.

E. Kriteria Bantuan Program Gratispol Affirmasi

1. Kriteria Perguruan Tinggi

a. Untuk Perguruan Tinggi di Dalam Negeri

1) Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)

2) Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pandaftaran, atau

b. Untuk Perguruan Tinggi di Luar Negeri

1) Terdaftar dalam daftar QS World University Rankings, atau

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak termasuk dalam butir (1) tetapi memiliki kekhususan yang diperlukan oleh Kalimantan Timur, seperti pendidikan keagamaan dan program studi spesifik lainnya.

2. Program Studi

Untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri

a. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1 huruf a.
b. Terdaftar pada Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
C. Memiliki Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal periode pandaftaran, atau

3. Mahasiswa Calon Penerima

a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota dengan minimal domisili 3 tahun di Kalimantan Timur

b. Mahasiswa asal Kalimantan Timur yang memiliki kelebihan, keterbatasan, kekhususan atau mendapatkan rekomendasi secara khusus dari pihak tertentu dengan alasan tertentu

c. Kelebihan yang dimaksud pada huruf b adalah

1) Memiliki prestasi menjuarai lomba bidang akademik dan non akademik tingkat provinsi, nasional atau internasional
2) Tahfidz Qur'an 30 Juz

d. Keterbatasan yang dimaksud pada huruf b adalah
1) Penyandang disabilitas
2) Berasal dari keluarga tidak mampu
3) Berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T)
4) Berasal dari keluarga korban Covid-19
5) Berasal dari keluarga korban KDRT

e. Kekhususan yang dimaksud pada huruf b adalah

1) Memiliki Jurusan atau Program Studi yang sangat spesifik dan diperlukan di Kalimantan Timur
2) Sedang dalam tahap penyelesaian akhir skripsi, tesis atau disertasi

f. Pihak tertentu yang dimaksud pada huruf b adalah:
1) Gubernur
2) Wakil Gubernur
3) Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur
4) Sekretaris Daerah

g. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.