Kedai Kopi Nako disorot lantaran menagih biaya 'lebaran' ke pelanggan. Atas masalah tersebut, pihaknya menjelaskan alasan di balik biaya tambahan tersebut.
Pelanggan yang makan di restoran atau kafe tidak hanya ditagih biaya untuk pesanan makan dan minum. Para pelanggan juga kerap ditagih biaya tambahan, termasuk biaya pajak bangunan, pajak layanan, serta tip ke pelayan.
Namun baru-baru ini, sebuah kedai kopi populer diketahui menagih biaya tambahan berbeda ke pelanggan.
Hal tersebut dibagikan oleh seorang pelanggan yang juga pemilik akun @rifaniiiii_di Threads (18/3). Ia mengunggah foto struk tagihannya ketika membeli makanan dan minuman di gerai Kopi Nako di kawasan Pondok Aren.
Pelanggan ini menunjukkan tiga macam struk tagihan di Kopi Nako. Ia pun melihat ada sesuatu yang janggal di bawah subtotal harga pesanannya. Rupanya kedai kopi tersebut menagih tambahan yang ditulis 'Lebaran subcharge.'
Begini tagihan makan pelanggan yang dikenakan lebaran subcharge. Foto: Thread @rifaniiiii_/@kopinako.id
|
Nominal biaya tambahan 'lebaran' ini pun berbeda-beda di setiap struk. Ada yang ditagih hanya sekitar Rp 1.250 rupiah, Rp 8.700, sampai termahal ditagih Rp 36.400.
Melihat label tagihan tersebut, pelanggan bernama Rifani ini pun bingung.
Ia berkomentar, "Lebaran Subcharge itu apa sih kok tiba-tiba banget? Serius nanya, ini minta THR sama customer atau gimana ya? @kopinako.id."
Unggahannya ramai menarik perhatian banyak orang. Tidak sedikit netizen ikut bingung bahkan kesal dengan tambahan biaya dengan label seperti ini.
Seorang netizen ikut mengomentari kasus tersebut. Menurutnya kedai kopi tersebut bisa saja memberi informasi lewat banner di setiap cabang yang menyebut kalau di musim liburan atau high season, setiap pesanan pelanggan akan ditagih dengan biaya tambahan sebesar 5%.
"Kalau tiba-tiba muncul gini kan wajar jadi pertanyaan...dan resto-resto lain akan segera latah mengikuti," jelasnya.
Klarifikasi yang ditulis oleh manajemen Kopi Nako. Foto: Thread @rifaniiiii_/@kopinako.id
|
Ada juga netizen yang memperingatkan kedai Kopi Nako untuk selalu memberi informasi di awal terkait biaya tambahan seperti itu.
Tak sedikit juga netizen mengingatkan jika biaya tambahan dadakan seperti itu bisa saja digugat.
"Tolong @kopinako.id diperbaiki, ini bs lho digugat UU No. 8 Tahun 1999 Konsumen berhak mendapat informasi yang jelas, jujur, dan transparan," lanjut netizen ini.
Menanggapi keluhan pelanggan Rifani dan netizen lain, akhirnya Kopi Nako buka suara. Pihak Kopi Nako menjelaskan kalau dalam periode tertentu mereka menagih biaya tambahan untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan baku selama masa 'high season,'
Melalui unggahan di akun Threads @kopinako.id (19/3), mereka mengungkap bahwa periode 14 Maret - 8 April 2026, setiap transaksi akan dikenakan tambahan biaya (subcahrge) sebesar 5% (sebelum PB1).
"Subcharge ini bersifat sementara dan diberlakukan sebagai penyesuaian atas kenaikan harga bahan baku selama high season," ujar pihak Kopi Nako.
Sekalipun Kopi Nako sudah memberi informasi resmi, banyak netizen masih tidak habis pikir dengan kebijakan tersebut.
Seorang netizen berkomentar, "Surcharge 5% itu dasar hukumnya apa? Jangan begini caranya.. ini sama aja dengan pungli.. gak ada etika bisnis klo seperti ini.. "
"Kenaikkan bahan baku bukan urusan konsumen, kalo mau naikkin aja harga kopi atau snacks nya, terus info deh ( terkhusus para pelanggan kopinako, kami mohon maaf ada kenaikkan harga di beberapa menu kami selama ramadhan-idul fitri, dikarenakan naik nya harga bahan baku selama high season ini blablabla ) Bukan seenak jidat ngenain biaya tambahan. Jangan kalian bikin info kaya gini setelah viral di utas orang ya, untung ini ada yg sadar dan up," komentar netizen lain.
Ada juga netizen yang menanggapi isu ini dengan santai. Tak ambil pusing, netizen itu menyarankan untuk tidak pergi ke Kopi Nako dalam periode yang ditentukan.
Netizen lain juga bertanya, apakah jika bahan baku turun pelanggan ikut mendapat diskon atau tidak?









