Dewan Pers Dukung Polres Mojokerto Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Oknum Wartawan
Dyan Rekohadi March 20, 2026 08:32 PM

 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Dewan Pers menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh oknum mengaku wartawan terhadap pengacara wanita di Mojokerto.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyayangkan ada oknum yang menyalahkangunakan profesi wartawan dan menodai marwah pers dengan tindakan tidak baik.

Dewan Pers mendorong Kepolisian bekerja profesional menuntaskan kasus tersebut.

"Dewan Pers mendukung Kepolisian profesional dalam menjalankan tugas. Kasus ini menjadi pembelajaran penting, bahwa pers adalah pekerjaan mulia, profesional dan pers itu bekerja untuk publik," ujar Totok saat dijumpai di Pospam Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/3/2026) siang.  

Baca juga: Oknum Ngaku Wartawan Diduga Peras Pengacara Wanita di Mojokerto Terancam Penjara 9 Tahun


Ia mengungkapkan, pers profesional adalah berperilaku baik dalam menjalankan tugas berpedoman pada kode etik jurnalistik. 

Oknum wartawan yang melakukan tindakan merugikan masyarakat, pastinya itu bertentangan dengan 11 kode etik jurnalistik di mana marwah pers dipertaruhkan.


Menurut Totok, pers dilarang datang dengan intimidasi, apalagi memeras seperti kasus yang terjadi di Mojokerto (OTT oknum wartawan) perlu disikapi publik secara bijak. 

Bahwa memang yang dilakukan oleh aparat Kepolisian adalah sesuatu yang memang harus dilakukan oleh seorang polisi, ketika mendapat laporan atas tindakan pelanggaran hukum atau pidana.

"Siapapun itu, entah itu wartawan ataupun profesi apapun yang disalahgunakan sehingga merugikan publik, tentu polisi harus bertindak karena tugas Polri menegakan hukum," jelasnya. 


Ia menegaskan, Dewan Pers mengayomi insan pers yang melaksanakan tugasnya secara profesional. 

Sebagaimana kewenangan Dewan Pers termaktub dalam UU 40 Tahun 1999 menjaga kemerdekaan Pers. 

Berbeda dengan oknum wartawan yang terlibat tindak pidana, maka itu ranah aparat penegak hukum. 

"Misalnya seorang wartawan terlibat kasus pidana itu jangan maju ke Dewan Pers, karena itu ranah Kepolisian. Kita sampaikan bahwa Dewan Pers mempunyai MoU dengan Kapolri, dan PKS (Perjanjian kerja sama) dengan Kabareskrim, intinya bersama-sama ketertiban dan taat pada hukum," tegas Totok. 

"Seperti orang yang mengaku wartawan ranahnya bukan dewan pers," imbuhnya. 

Baca juga: Modus Oknum Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Wanita Berujung Tertangkap OTT Polisi


Aturan Takedown Berita

Totok menambahkan, Dewan Pers mengapresiasi langkah Polres Mojokerto turut serta menjaga marwah Pers yang merupakan sumber kepercayaan publik.

"Kasus ini bukan konteks Pers, saya sampaikan yang masuk ranah dewan Pers apabila berkaitan dengan tugas dan kerja jurnalistik di luar itu bukan kewenangan," tukasnya. 

Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Polres Mojokerto Siaga Bencana di Jalur Pacet-Cangar


Penanganan Profesional

Polres Mojokerto berkomitmen kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA (42) ditangani secara profesional dan transparan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, termasuk Dewan Pers yang enyatakan bahwa perkara tersebut merupakan murni ranah pidana. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penanganan perkara ini kami lakukan dengan profesional, proporsional dan prosedural. Kita pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan dengan cermat serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum," kata AKBP Andi.

AKBP Andi menyebut, pihaknya mengapresiasi dukungan Dewan Pers berbagai organisasi pers mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi. 

"Dukungan ini menjadi penguatan bagi kami untuk menuntaskan perkara secara objektif, menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum," pungkasnya.


Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT yang diduga dilakukan oleh MAA (42) oknum wartawan. 

Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita dengan barang bukti uang sebesar Rp 3 juta. 

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. 

Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun. (don)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.