TRIBUNKALTIM.CO - Program diskon tarif tol untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran 2026 resmi mulai berlaku pada Minggu, 15 Maret 2026.
Kebijakan ini memberikan potongan tarif hingga 30 persen bagi pengguna jalan tol di sejumlah ruas utama, terutama pada jaringan Tol Trans Jawa.
Potongan tarif tersebut diterapkan pada periode tertentu yang telah ditetapkan pemerintah bersama pengelola jalan tol.
Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.
Baca juga: Tol IKN Dibuka Fungsional Jelang Mudik Lebaran 2026, DPRD Kaltim Minta Rambu dan Rest Area Siap
Meski demikian, potongan tarif tersebut tidak berlaku sepanjang waktu.
Pemerintah bersama pengelola jalan tol telah menetapkan jadwal khusus yang terbagi dalam dua periode utama, yakni saat arus mudik dan arus balik Lebaran.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, potongan tarif sebesar 30 persen diterapkan dalam dua periode utama perjalanan Lebaran.
Berikut jadwalnya:
Diskon ini berlaku pada sejumlah ruas Tol Trans Jawa serta beberapa jalan tol lain yang dikelola oleh grup Jasa Marga.
Khusus untuk periode arus mudik, potongan tarif diberlakukan mulai 15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 16 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan. Diskon hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan pembayaran menggunakan kartu uang elektronik.
Melalui akun Instagram resminya, Jasa Marga menyampaikan kebijakan ini merupakan upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik.
"Diskon tarif tol 30 persen akan segera berlaku di arus mudik pada 15-16 Maret 2026 di 9 Ruas Tol Jasa Marga Group," demikian dikutip dari akun Instagram Jasa Marga.
Baca juga: Tol IKN Gratis Lebaran 2026, Dibuka Lebih Awal Hari Raya untuk Salat Id
Dengan adanya potongan tarif, biaya perjalanan jarak jauh melalui Tol Trans Jawa menjadi lebih ringan bagi pemudik.
Berikut rincian tarif setelah diskon:
Setelah diskon: Rp289.450
Setelah diskon: Rp447.300
Setelah diskon: Rp588.700
Baca juga: Rest Area Tol Balikpapan-IKN Libatkan UMKM Lokal, Peluang Baru Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Tarif tersebut merupakan tarif kumulatif perjalanan dari Gerbang Tol Cikampek Utama hingga Gerbang Tol Kalikangkung setelah potongan harga diterapkan.
Selain diskon utama sebesar 30 persen, beberapa ruas tol juga memberikan potongan tambahan dengan periode berbeda.
Salah satunya adalah Tol Semarang-Batang yang memberikan tambahan diskon sebesar 23 persen.
Potongan tarif ini memiliki masa berlaku yang lebih panjang dan diterapkan satu arah, baik saat arus mudik maupun arus balik.
Diskon tersebut berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, dengan syarat perjalanan dilakukan secara terus menerus tanpa keluar dari ruas tol tertentu.
Selain periode utama, beberapa ruas tol juga memberikan potongan tarif pada tanggal berbeda. Berikut rinciannya:
1. Tol Tangerang-Merak
2. Tol Cimanggis-Cibitung
3. Tol Becakayu
4. Tol Cibitung-Cilincing
5. Tol Kayuagung-Palembang
Baca juga: Ditlantas Polda Kaltim Antisipasi Penyempitan Arus di Tol IKN Jelang Mudik Lebaran
Potongan tarif terbesar pada periode arus mudik berlaku di sejumlah ruas tol strategis di Pulau Jawa.
1. Tol Trans Jawa
Diskon berlaku untuk perjalanan dari Gerbang Tol Cikampek Utama hingga Gerbang Tol Kalikangkung.
Ruas tol yang termasuk dalam jalur ini antara lain:
Baca juga: Jam Operasional Tol IKN Lebaran 2026, Dibuka Lebih Awal di Hari Raya
2. Tol Bandung dan Sekitarnya
Diskon berlaku untuk perjalanan dari GT Kalihurip Utama menuju GT Cisumdawu Utama.
Ruas tol yang termasuk dalam wilayah ini yaitu:
3. Tol Wilayah Jakarta
4. Tol Jawa Timur
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan diskon tarif tol selama mudik Lebaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Jika saldo kartu elektronik tidak mencukupi saat melakukan transaksi di gerbang tol tujuan, maka diskon tarif tidak dapat diterapkan. Karena itu, pemudik disarankan mengecek saldo kartu sebelum perjalanan agar bisa memanfaatkan potongan tarif secara maksimal. (*)