Jambret Sadis di Lampu Merah Krakatau Medan Ditangkap, Bikin Korban Jatuh Hingga Tak Sadarkan Diri
Randy P.F Hutagaol March 20, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengungkap aksi penjambretan sadis yang sempat terekam jelas oleh kamera CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Dua pelaku diringkus petugas, di mana salah satunya terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan diamankan.

Peristiwa ini menimpa Novita (25), seorang penumpang ojek online yang menjadi korban keberingasan pelaku di kawasan Jalan Krakatau pada Minggu (15/3/2026) siang.

Akibat tarikan paksa dari pelaku, korban terjatuh dari sepeda motor dan terbentur aspal hingga pingsan di lokasi kejadian sebelum akhirnya ditolong warga.

Modus Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku tidak beraksi secara spontan, melainkan sudah membuntuti korban cukup jauh.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butarbutar, menyebutkan bahwa korban mulai diincar sejak berada di kawasan Mall Delipark, Medan.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor terus membayangi ojek online yang ditumpangi korban hingga tiba di titik yang dianggap aman untuk merampas tas.

Begitu sampai di persimpangan lampu merah Pasar III Krakatau, para pelaku langsung memepet dan menarik tas korban dengan kekuatan penuh hingga menyebabkan kecelakaan.

"Jadi korban ini sudah diikuti oleh kedua pelaku mulai dari Delipark. Begitu sampai di simpang lampu merah Pasar III Kerakatau, keduanya pun langsung melakukan aksinya menjambret tas milik korban," ujar Kompol Agus Manimbul Butarbutar, Jumat (20/3/2026).

Identitas Tersangka

Kepolisian mengidentifikasi kedua tersangka berkat rekaman CCTV Dishub yang menangkap jelas pelat kendaraan dan wajah pelaku.

Kedua tersangka diketahui bernama Moh Rangga Prasetya (27) dan Bayu Hermawan (31), yang ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Air Bersih Ujung.

Bayu Hermawan, yang bertindak sebagai eksekutor, ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada Agustus 2025 lalu.

Karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penyergapan pada Rabu (18/3/2026), polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan Bayu dengan timah panas.

"Pelaku Bayu Hermawan ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan. Ia baru saja menghirup udara bebas pada bulan Agustus tahun 2025 lalu," ungkap Kapolsek.

iPhone XR Dijual Murah untuk Beli Sabu dan Main Slot

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual barang bukti berupa ponsel iPhone XR milik korban seharga Rp 1 juta.

Uang hasil penjualan barang haram tersebut kemudian dibagi rata, di mana masing-masing tersangka mengantongi bagian sebesar Rp500 ribu.

Selain untuk narkoba, tersangka Rangga juga menyisihkan uang tersebut untuk membeli pakaian baru: baju kaos, celana panjang dan celana pendek.

"HP korban yang berada dalam tas dijual pelaku dengan harga Rp. 1 juta. Dari hasil itu kemudian dibagi dua, masing-masing mendapat jatah Rp. 500 ribu," pungkas Kompol Agus Manimbul.

 

(cr9/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.