TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pelayanan Satpas, Mall Pelayanan Publik dan SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi diliburkan sementara.
Pelayanan pada 19-24 Maret 2026 diliburkan sementara untuk merayakan Lebaran 2025.
Artinya pelayaan SIM hari ini, Sabtu (21/3/2026) tidak beroperasional.
Pelayanan akan kembali beroperasi pada Rabu 25 Maret 2026.
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)