TRIBUN-MEDAN.com - Viral 8 truk kontainer diduga dikawal oknum TNI langgar batasan operasional mudik Lebaran 2026.
Seperti diketahui selama musim mudik Lebaran diberlakukan pembatasan operasional untuk mencegah kemacetan.
Kendaraan sumbu tiga atau lebih hanya bisa melintas di jam tertentu.
Baca juga: MOMEN Idul Fitri, Perang Pakistan vs Afghanistan Berhenti Sementara, Sepakat Gencatan Senjata 5 Hari
Namun sebuah video viral di media sosial saat petugas Korlantas Polri saat menghentikan paksa iring-iringan delapan truk kontainer.
Muncul dugaan truk kontainer tersebut dikawal oknum anggota TNI di Ruas Tol Jakarta-Cikampek saat nekat beroperasi di tengah masa pembatasan angkutan barang mudik Lebaran 2026.
Dalam video tersebut, tampak petugas kepolisian menghalau iring-iringan kendaraan besar itu dan seorang anggota TNI keluar dari salah satu truk kontainer.
Baca juga: Dedi Mulyadi Curhat tak Bisa Tidur Pikirkan Warga Miskin, Berencana Pangkas Belanja Pemerintah
Petugas kepolisian menghentikan dan mengeluarkan delapan truk kontainer yang diduga tetap nekat beroperasi di tengah masa pembatasan arus mudik Lebaran 2026.
"Keluar aja bang keluar," kata anggota polantas kepada sopir sembari menyebutkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam video yang diunggah akun infotaposdepok tersebut.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap kendaraan bersumbu tiga atau lebih tersebut dilakukan Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Video itu sendiri telah mendapat perhatian luas dengan 21,5 ribu suka dan telah dibagikan lebih dari 1.600 kali hingga Jumat (20/3/2026).
"Yang melakukan penindakan dari Korlantas Polri," kata Cep Wildan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat.
Komitmen Penindakan Kendaraan Sumbu Tiga
Meski penindakan dilakukan Korlantas, Wildan menegaskan bahwa Polres Karawang tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan bersumbu tiga ke atas yang melintas di jalur mudik.
Hal ini sesuai dengan SKB antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
"Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas, baik di jalur tol maupun arteri, baik itu tilang manual maupun melalui ETLE," kata Wildan.
Baca juga: Wali Kota Medan Pakai Koko Putih saat Sholat Id di Lapangan Merdeka Medan bersama Ribuan Warga
Berdasarkan aturan, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kendaraan yang dilarang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta pengangkut hasil galian dan bahan bangunan.
"Bilamana ada kendaraan sumbu 3 di tol, bakal dikeluarkan menuju jalur arteri," ujar Wildan.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik vital seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok penting.
Wildan mengingatkan bahwa kendaraan tersebut tetap boleh melintas asalkan dilengkapi surat muatan yang sah sesuai ketentuan.
Baca juga: Diumumkan Resmi FIFA, Timnas Indonesia Siap-siap Turunkan Pemain Terbaik di Piala AFF 2026
Pihak kepolisian mengimbau pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal guna mencegah penumpukan volume kendaraan.
Petugas di lapangan akan terus disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel selama masa pembatasan berlangsung.