TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Momen Idul Fitri tahun ini membawa kebahagiaan bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara resmi memberikan remisi keagamaan kepada 8.330 narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltimtara, Endang Lintang Hardiman, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak pembinaan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik.
“Pemberian remisi ini adalah hak untuk pembinaan. Ini adalah remisi keagamaan bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana,” ujar Endang Lintang saat ditemui di Lapas Kelas IIA Samarinda.
Dari total penerima remisi, sebanyak 8.274 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa tahanan sebagian. Sementara itu, 56 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berarti dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: Bupati Kutim Ajak Warga Perkuat Persaudaraan dan Saring Informasi di Idul Fitri 2026
Catatan Khusus di Lapas Samarinda
Khusus di Lapas Kelas IIA Samarinda, tercatat ada 618 usulan remisi yang diajukan oleh pihak Lapas, dan seluruhnya berhasil terealisasi 100 persen.
“Alhamdulillah, dari semua usulan yang diajukan Pak Kalapas beserta tim, semuanya terealisasi. Sebanyak 618 orang mendapatkan remisi hari ini,” tambahnya.
Meski demikian, terdapat catatan unik bagi penerima RK II (langsung bebas) di Lapas Samarinda. Dari tiga orang yang seharusnya bebas hari ini, satu di antaranya masih harus menetap di dalam Lapas.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan merupakan narapidana kasus narkotika yang memiliki hukuman subsider.
“Seharusnya tiga orang langsung bebas (RK II), tapi satu orang masih harus menjalani hukuman subsider selama enam bulan terhitung mulai hari ini. Setelah subsider selesai, baru ia bisa dibebaskan,” jelasnya.
Baca juga: Mushalla Ar Razzaq Talangsari Jadi Pusat Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri di Samarinda
Dirinya berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, dapat menyadari kesalahan masa lalu dan tidak mengulanginya kembali.
Ia menekankan bahwa program pembinaan di Lapas bertujuan agar mereka siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap mereka keluar dengan membawa kebaikan yang telah dipelajari selama pembinaan di sini, bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negara,” pungkasnya.
Program remisi Idul Fitri ini tidak hanya menjadi simbol pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk kepercayaan negara terhadap proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan. (*)