Pemkab Kulon Progo Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi hingga H+2 Lebaran
Yoseph Hary W March 21, 2026 07:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama libur Lebaran ini. Kebijakan ini dibuat dengan alasan untuk menjaga situasi yang kondusif selama Lebaran.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 200.1.1/819/2026. Isinya mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Salah satunya membatasi kegiatan masyarakat dan sektor usaha tertentu," jelasnya pada Sabtu (21/03/2026).

Sektor usaha yang dimaksud meliputi usaha pertunjukan, tempat hiburan, tempat karaoke, toko penjualan minuman beralkohol (mihol) dan sejenisnya. Usaha tersebut diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan hingga H+2 Lebaran.

Masyarakat dilarang menggunakan petasan, mercon, atau kembang api yang menimbulkan bunyi keras. Termasuk larangan untuk memproduksi dan memperjualbelikan petasan, mercon dan kembang api yang dimaksud.

"Kebijakan ini dibuat demi menjaga situasi yang kondusif di masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri atau Lebaran," ujar Triyono.

Adapun selama Ramadan kemarin, usaha restoran, rumah makan, hingga kafe juga diminta melakukan penyesuaian. Seperti memasang tirai penutup saat beroperasi di siang hari.

Triyono mengatakan implementasi dari SE tersebut dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Mereka diminta menggencarkan sosialisasi terkait SE itu.

"Kami juga berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo untuk implementasi SE tersebut," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol-PP Kulon Progo, Budi Setiawan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk implementasi SE Bupati itu.

SE itu juga telah dilayangkan ke PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kulon Progo agar ditindaklanjuti. Adapun pengawasan tempat karaoke lebih diutamakan.

"Pengawasan bertujuan agar tempat karaoke mematuhi ketentuan SE untuk tidak beroperasi hingga H+2 Lebaran," jelas Budi.(alx)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.