TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pabrik garmen di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, segera memenuhi hak-hak karyawan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) setelah diadukan ke Posko THR Jawa Tengah.
Tak hanya THR, mereka juga belum membayar gaji dan tunggakan uang lembur selama beberapa bulan terakhir.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Azis mengatakan, pabrik garmen tersebut memiliki 1.388 karyawan.
Mereka sempat tak mengadukan kasus ini ke Disnaker karena terjadi pemecatan setelah laporan dibuat.
Namun, akhinya, mereka mengadu ke DPRD Jateng hingga ditindaklanjuti Disnakertrans Jateng dengan menerjunkan tim.
"Tim sudah saya turunkan. Kami dua kali melakukan pendampingan dan pengawasan ke sana dan THR dibayarkan pada 17 Maret kemarin kepada 1.388 karyawan," kata Azis, Jumat (21/3/2026).
Baca juga: THR PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Akhirnya Cair, Setiap Orang Terima Rp500 Ribu
Aziz mengatakan, penundaan pembayaran THR, gaji, dan uang lembur itu terjadi karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Dari pemeriksaan diketahui, perusahaan belum membayar uang lembur selama empat bulan sejak akhir 2025.
Namun, setelah tim pengawas mendesak, akhirnya dua permasalahan diselesaikan dalam waktu terpisah dengan durasi yang lebih singkat.
"Lemburnya 4 bulan itu pas pertama kami ke sana itu malah akan dibayar, dicicil mulai April gitu."
"Setelah kami desak, dia langsung bayar lemburan dua sekaligus, bayar THR."
"Sisa lembur dua bulan baru dibayar awal April," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Ida Nurul Farida, turut berkoordinasi dengan Disnakertrans Jateng untuk mengawal hak-hak ribuan pekerja menjelang Lebaran 2026.
"Kemarin, tindaklanjutnya untuk gaji bulan Februari sudah dibayarkan," kata Ida.
Baca juga: Pemkab Wonosobo Mulai Cairkan THR ASN Hari Ini, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Ida juga menyoroti mayoritas karyawan di pabrik itu yang merupakan perempuan.
Dia menyayangkan sikap perusahaan yang mengabaikan hak para pekerja yang telah mengorbankan waktu dan tenaga.
Ida mengatakan, nilai lembur yang belum dibayarkan itu sekitar Rp800.000 per karyawan.
Namun, pembayaran dilakukan secara bertahap karena jumlah pekerja cukup banyak.
"Kemudian, untuk lembur tiga bulan akan diberikan pada bulan April," katanya. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)