TRIBUNJAMBI.COM – PT Hutama Karya (Persero) kembali mempertegas aturan main bagi angkutan logistik yang akan melintasi gerbang menuju Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang kini resmi diberlakukan di sejumlah titik krusial, termasuk akses utama menuju Jambi.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya memastikan bahwa pembatasan ini tidak berlaku di seluruh ruas, melainkan pada titik-titik yang diprediksi mengalami lonjakan trafik ekstrem.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah jalur penghubung Sumatera Selatan dan Jambi.
“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu yang telah ditetapkan, yakni Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta jalan tol yang berada di Pulau Jawa yaitu Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok,” tutur Hamdani, Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Hamdani menambahkan bahwa di luar ruas tersebut, jalan tol tetap dapat dilintasi oleh seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun jadwal pembatasan ini dilakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri (non-tol).
Baca juga: Mudik 2026: Skema Tol Palembang-Betung Diubah Demi Urai Macet Jalur Jambi
Baca juga: Kronologi Lengkap Salat Idulfitri 1447 H di Sukoharjo Jateng Dibatalkan
Kendaraan yang dilarang melintas meliputi:
• Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
• Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
• Mobil barang pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu).
Pengecualian bagi Kebutuhan Pokok
Meski ketat, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi angkutan yang membawa kebutuhan vital masyarakat.
Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang pokok tetap diizinkan melintas dengan syarat ketat.
“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” tambah Hamdani.
Hutama Karya menegaskan bahwa mereka tidak menetapkan kebijakan secara mandiri, melainkan berdasarkan regulasi pemerintah.
Namun, aturan ini bisa berubah sewaktu-waktu jika terdapat kondisi darurat di lapangan.
“Ketentuan ini tidak termasuk pada ruas tol fungsional maupun apabila di kemudian hari terdapat pengaturan situasional, diskresi, atau arahan khusus dari instansi berwenang berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan,” jelas Hamdani.
Ia menutup dengan imbauan agar seluruh pengemudi angkutan barang mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol,” tutupnya.
Baca juga: Kata KPK soal Eks Menag Gus Yaqut tak Ada di Rutan: Tahanan Rumah
Baca juga: Niat dan Waktu Puasa Syawal 6 Hari Menurut Pendapat Ulama
Baca juga: 1.094 Narapidana Lapas Jambi Dapat Remisi Idulfitri, Termasuk 27 Napi Korupsi