TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah tidak bersifat permanen.
Lembaga antirasuah menyatakan akan terus mengevaluasi masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Pernyataan ini muncul guna meredam spekulasi publik pasca-keputusan KPK memindahkan Gus Yaqut dari sel tahanan pada malam takbiran, Kamis (19/3/2026).
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan kami update (sampaikan) lagi informasinya kepada publik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu (22/3/2026).
Kejanggalan di Mata Tahanan Lain Keputusan "mendadak" pemindahan Gus Yaqut sempat memicu kegaduhan di internal Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kecurigaan para penghuni sel mulai mencuat ketika pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu tidak lagi terlihat di kamarnya sejak Kamis malam.
Baca juga: KPK Jawab Teka-teki "Hilangnya" Gus Yaqut di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang tengah mendekam di rutan yang sama, membeberkan bahwa absennya Gus Yaqut dalam barisan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK, Sabtu (21/3/2026) pagi, menjadi konfirmasi bagi para tahanan lain.
"Para tahanan sempat bingung karena infonya beliau mau diperiksa, tapi saat salat Id justru tidak ada," ungkap Silvia. Kontras dengan Gus Yaqut, rekannya dalam kasus yang sama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tetap terlihat mengikuti rangkaian ibadah bersama puluhan tahanan lainnya.
Fokus Penyidikan Kuota Haji
Meski kini berada di luar rutan, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 terus berjalan.
Gus Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci alasan teknis di balik sifat "sementara" pengalihan penahanan tersebut.
Namun, sesuai prosedur hukum, status tahanan rumah tetap mengharuskan tersangka berada dalam jangkauan pengawasan ketat penyidik dan dilarang meninggalkan kediaman tanpa izin resmi.
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) malam.
Baca juga: Muncul Pasca-Kematian Ayahnya, Mojtaba Khamenei Klaim Iran Beri "Pukulan Telak" ke AS-Israel
Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. (dita/kps)