42 Napi di Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Terima Remisi Lebaran, Tak Ada yang Bebas
Joko Widiyarso March 22, 2026 03:01 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates Kulon Progo memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada puluhan narapidana (napi).

Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di 2026 ini.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Syaiful Anwar mengatakan seremoni pemberian remisi dilakukan pada Sabtu (21/03/2026). Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

"Total ada 42 napi yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I untuk Lebaran tahun ini," kata Syaiful memberikan keterangannya pada Minggu (22/03/2026).

Sebanyak 35 napi mendapat RK I  Tahun Pertama sebanyak 15 hari. 4 napi menerima RK I Tahun Kedua sebesar 1 bulan, 2 napi menerima RK I Tahun Pertama sebesar 1 bulan, dan 1 napi menerima RK I Tahun Ketiga sebesar 1 bulan.

Namun Syaiful mengatakan tidak ada napi yang menerima RK II. Adapun RK II membuat napi penerimanya bisa langsung bebas dari masa tahanan.

"Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-464 dan 472.PK.05.03 Tahun 2026," jelasnya.

Menurut Syaiful, remisi diberikan pada napi yang telah memenuhi persyaratan. Seperti mampu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi.

Seremoni penyerahan Remisi Khusus Lebaran ini dilakukan setelah Salat Id Idulfitri di lingkungan Rutan Kelas IIB Wates. Sebanyak 83 warga binaan mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 19 Tahanan dan 64 Napi.

"Bagi napi yang menerima remisi diharapkan agar tetap mampu mempertahankan perilaku baik dan mengikuti aturan yang ada," ujar Syaiful.

Pesan serupa turut diberikan pada warga binaan yang belum menerima remisi pada Lebaran tahun ini. Seperti untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Wates, Sri Marwiyah menjelaskan Remisi Khusus Idulfitri diberikan pada napi yang beragama Islam. Mereka telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan.

"Napi penerima remisi juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelas Sri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.