TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang wanita berinsial PU (27) melapor ke Polrestabes Palembang karena sudah tak tahan menjadi korban pengancaman oleh temannya, Minggu (22/3/2026).
Kepada petugas, warga Jalan Sumur Tujuh, Wonosobo, ini menuturkan bahwa peristiwa tersebut dialaminya pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kejadian bermula saat korban berselisih paham dengan terlapor berinisial AS.
Perselisihan antara keduanya diduga memicu rasa benci terlapor terhadap PU.
"Berawal dari adanya perselisihan, Pak," ungkap korban kepada petugas.
Baca juga: Kecelakaan di Kertapati Palembang, Honda Jazz Hilang Kendali Tabrak Toyota Avanza, 2 Orang Terluka
Saat melapor, korban mengatakan bahwa dirinya kerap mendapatkan ancaman secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).
"Terlapor ini sering mengancam saya, Pak, baik secara langsung maupun tidak langsung," ungkapnya.
Terakhir, korban mengetahui dirinya diancam melalui pesan WhatsApp.
"Aku tabrak kau, mati kau, aku buat cacat kamu. Ancamannya begitu. Ini yang membuat saya terpaksa melaporkan peristiwa ini ke polisi karena saya merasa takut," ucapnya.
Korban pun berharap agar terlapor segera ditangkap.
"Saya berharap terlapor segera ditangkap atas laporan saya ini," harapnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta, Ipda Hendra, membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan pengancaman sesuai UU ITE.
"Laporan korban sudah kami terima dan akan segera diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan penyelidikan," tutupnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel