SURYAMALANG.COM, - Dinamika kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini bergeser pada perseteruan antar-tokoh di dalamnya.
Rismon Sianipar, yang sebelumnya merupakan rekan Roy Suryo dalam mempersoalkan ijazah tersebut, kini berbalik arah dan mengajukan Restorative Justice (RJ) setelah mengakui keaslian ijazah Jokowi.
Namun, rencana Rismon untuk tampil sebagai saksi ahli bagi kubu Jokowi dalam persidangan justru menuai penolakan keras.
Baca juga: Pembunuh Cucu Pelawak Mpok Nori Ditangkap di Tol Merak, Korban Bersimbah Darah di Kontrakan
Kredibilitas Rismon diragukan menyusul adanya laporan dari Taufik Bilhaki (Bang Bill) yang menuding ijazah S2 dan S3 Rismon di Jepang adalah palsu.
Di tengah proses hukum Roy Suryo cs yang terus berjalan, Rismon kini didorong untuk menyelesaikan perselisihannya dengan rekan lamanya itu di luar meja hijau, demi menjaga integritas proses formal di pengadilan.
Mengetahui Rismon yang disebutkan bakal menjadi saksi kasus ijazah itu, Bang Bill atau Taufik Bilhaki, merasa tidak setuju.
Taufik merupakan pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside yang melaporkan ijazah S2 dan S3 Rismon di Universitas Yamaguchi, Jepang, palsu.
"Wah enggak bisa dong, kalau aku enggak setuju itu, kenapa aku bilang enggak setuju? ngapain saksi ahli, sementara dia punya masalah secara akademik gitu," ungkapnya, Sabtu (21/3/2026) mengutip YouTube Bang Bill Offside.
Baca juga: Jokowi dan Iriana Merayakan Lebaran 2026 Bersama Anak dan Cucu di Jakarta, Tidak Open House di Solo
Menurut Bang Bill, biarkan saja Rismon melawan Roy Suryo dengan caranya sendiri, bukan lewat pengadilan.
"Sekali lagi biarkan dia melawan Roy Suryo dan kawan-kawan lewat medianya, lewat fasilitasi-fasilitasi tertentu," ujarnya.
"Tapi kalau di ranah hukum, di ranah formal dan aku yakin dan percaya Pak Jokowi kan tidak mau lagi urus soal Bang Rismon. Silakan sudah Restorative Justice, lalu dapat SP3, ya udah lu nikmati aja. Itu urusan mereka," ucap Bang Bill.
Bang Bill menegaskan, Rismon harus bisa mempertanggungjawabkan dulu ijazahnya yang dipermasalahkan tersebut.
"Tapi dalam konteks ijazahnya Bang Rismon ini, kejahatan akademik itu harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan syarat yang ditujukan untuk Rismon agar permohonan RJ-nya diterima Jokowi adalah memulihkan nama baik Jokowi.
Salah satu caranya dengan menjelaskan ke publik terkait proses penelitian sebelumnya dengan penelitian terbaru yang membuat Rismon mengubah kesimpulannya menjadi ijazah Jokowi adalah asli.
Baca juga: Alasan Dokter Tifa Rehat dari Kasus Ijazah Jokowi Bukan Terpengaruh Rismon: Dia di Bawah Tekanan
"Kami berikan syarat-syarat khusus, beliau berkewajiban memulihkan nama baik (Jokowi)" kata Rivai dalam YouTube tvOne, Selasa (17/3/2026).
"Contohnya dia harus menjelaskan bagaimana waktu dulu ada kekeliruan (terkait penelitian ijazah Jokowi) dengan sesudahnya. Hal itu sudah dilakukannya di beberapa podcast," imbuhnya.
Rivai mengungkapkan diberlakukannya syarat tersebut karena Rismon dinilai sebagai pihak yang paling keras saat menuduh ijazah Jokowi adalah palsu.
Pengacara Jokowi juga menyebut, segala temuan yang dipaparkan Rismon sebenarnya sudah diketahui pihaknya tidak berbasis akademik dan dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Hingga akhirnya Jokowi melaporkan Rismon dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 ITE pada 30 April 2025 lalu.
Di sisi lain, Rivai menduga perubahan sikap Rismon ini karena seluruh temuannya itu telah dipatahkan oleh saksi ahli dari Polda Metro Jaya ketika ia dikonfrontir terkait kasus tuduhan ijazah palsu.
Dengan begitu, Rivai menilai Rismon lebih memilih untuk mengajukan RJ daripada harus menjalani persidangan dan berpotensi berujung divonis bersalah.
"Sampai di satu titik, dia merasa ini (analisis soal ijazah Jokowi palsu) akan sulit dipertahankan di persidangan" ungkap Rivai.
"Pilihannya apakah di persidangan akan bertempur argumentasi dan berujung penghukuman atau dia memilih segera menyadari dan membalikkan keadaan," ujarnya.
Rivai juga mengatakan, Jokowi tidak akan mengabulkan seluruh permohonan RJ seluruh tersangka tuduhan ijazah palsu, karena Jokowi ingin agar kasus ini disidangkan demi kejelasan terkait keaslian ijazahnya.
Selain itu, kata Rivai, keputusan tersebut dibuat agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
"Apakah Pak Jokowi mengharapkan seluruh (tersangka dikabulkan permohonan) restorative justice? saya pastikan tidak, pasti akan sampai sidang, mohon maaf," tuturnya.
"Kami juga tidak mau begini, (semisal) seluruh tersangka (dikabulkan permohonan) restorative justice-nya, lalu empat tahun lagi pihak lain muncul membawa isu yang sama, nanti digoreng-goreng lagi, UGM diobrak-abrik lagi, KPU diobrak-abrik lagi," sambung Rivai.
Terkait kabar Rismon Sianipar yang akan menjadi saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah Jokowi, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kapan sidang tersebut akan digelar.
Saat ini, fokus hukum masih tertuju pada proses terhadap Roy Suryo cs serta sidang citizen lawsuit (CLS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Di sisi lain, Rismon telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Jokowi dan keluarga, yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.
Selain mengunjungi kediaman pribadi Jokowi di Solo, Rismon juga diketahui telah sowan ke Istana Wakil Presiden (Wapres) untuk menemui Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi.
Menanggapi langkah tersebut, Roy Suryo pun mengeklaim adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi Rismon agar permohonan RJ-nya dapat dikabulkan.
Menurut Roy, syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban meminta maaf di hadapan publik serta menulis buku yang isinya membantah hasil penelitiannya sendiri terkait ijazah Jokowi.
Selain itu, Roy Suryo menyebut ada poin krusial lain dalam kesepakatan tersebut, yakni Rismon "hingga harus mau menjadi saksi ahli kubu Jokowi di persidangan."
(Tribunnews.com)