TRIBUNNEWS.COM - Advokat, Muhammad Taufiq, menyayangkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak melakukan sumpah pemutus dalam sidang citizen lawsuit (CLS) kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta yang digelar pada Selasa (17/3/2026) lalu.
Taufiq merupakan pengacara dari dua pengugat yakni alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Sementara tergugat yakni Jokowi sebagai tergugat satu, Rektor UGM, Ova Emilia selaku tergugat dua, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai tergugat ketiga, dan Polri selaku tergugat empat.
Lalu, sumpah pemutus merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata yang diperintahkan oleh salah satu pihak yaitu penggugat maupun tergugat kepada pihak lawan guna membuktikan suatu fakta yang kurang atau tidak memiliki bukti sama sekali.
Secara mekanisme, jika pihak lawan bersumpah, maka memenangkan perkara dan begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Pelapor Bantah Laporkan Rismon soal Ijazah Palsu S2 dan S3 sebagai Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi
Apabila sumpah pemutus dilakukan dan terbukti bersumpah palsu, maka pertanggungjawaban langsung kepada Tuhan.
Kembali lagi ke pernyataan Taufiq, ia mengaku kecewa akan sikap dari Jokowi tersebut.
Menurutnya, ketika Jokowi melakukan sumpah pemutus dan mengakui bahwa ijazah miliknya asli, maka kasus akan ditutup.
Bahkan, pengakuan itu bisa berbuntut para penggugat dipidana.
"Iya, Pak Jokowi tinggal mengakui punya ijazah, sudah dia bakal menang. Dan kami yang ada di situ (para penggugat) akan dipermasalahkan semua. Sebenarnya sesederhana itu," tuturnya dalam siniar atau podcast yang ditayangkan di YouTube Tribun Solo, Minggu (22/3/2026).
Taufik mengatakan penggugat juga meminta tergugat lain untuk melakukan sumpah pemutus tetapi berujung tidak dilakukan.
Dia mengungkapkan penggugat mengajukan permintaan sumpah pemutus karena pihak tergugat dianggap tidak memberikan bukti fisik terkait ijazah Jokowi selama persidangan.
Taufik menjelaskan saat persidangan, pihak tergugat hanya menyajikan bukti berupa Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) yang berisi catatan terkait adanya ijazah Jokowi.
"(Ijazah Jokowi) tidak pernah ada (dihadirkan dalam persidangan). Hanya catatan saja, kita pernah buat laporan ke Polda Metro. Menurut saya itu baru tulisan ya bukan data," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surakarta menolak permintaan penguggat agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melakukan sumpah pemutus dalam sidang CLS dengan agenda penyampaian bukti tambahan pada Selasa (17/3/2026).
Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Achmad Satibi, menyampaikan alasan penolakan permintaan penggugat.
Hakim menyatakan permintaan agar Jokowi melakukan sumpah pemutus tidak memiliki dasar hukum memadai.
Pasalnya, dalam penerapan hukum acara perdata, ada asas di mana pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya.
Aturan itu, kata hakim, tertuang dalam Pasal 163 HIR.
"Setelah mendengar kedua belah pihak, majelis berpendapat permohonan sumpah pemutus belum beralasan sehingga tidak dapat diterima," kata Achmad dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Permintaan Jokowi Lakukan Sumpah Pemutus saat Sidang CLS Ditolak Hakim, Penggugat: Ada Intervensi
Selain itu, pertimbangan lain dari hakim yakni terkait keberatan dari pihak tergugat yang menolak Jokowi melakukan sumpah pemutus.
Hakim juga menganggap mekanisme sumpah pemutus tidak relevan lantaran pihak penggugat maupun tergugat sama-sama telah mengajukan gugatan saat persidangan.
Pasca putusan, Taufiq menganggap hakim keliru soal tafsiran terkait asas pembuktian yang menjadi landasan penolakan sumpah pemutus.
Dia menganggap pihaknya telah menyampaikan dalil sekaligus bukti selama persidangan.
Sementara, menurut kubu Taufiq, tergugat tidak membuktikan klaim terkait kepemilikan ijazah Jokowi yang menjadi gugatan.
“Permintaan kami jelas. Mereka mendalilkan memiliki ijazah, tetapi tidak membuktikan. Karena tidak ada forum pembuktian lebih lanjut, kami meminta sumpah pemutus,” kata Taufiq setelah sidang selesai.
Selain itu, Taufiq juga menuding putusan hakim tersebut sarat akan tekanan pihak tertentu.
“Dengan ditolaknya permohonan sumpah pemutus pengadilan ini tidak lepas dari tekanan kekuasaan. Tidak lepas dari intervensi,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan putusan hakim untuk menolak permintaan penggugat sudah tepat.
Dia mengatakan pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti untuk mendukung dalil gugatan yakni dari dokumen, saksi, hingga keterangan ahli.
“Dengan alasan bahwa sumpah pemutus hanya dilakukan manakala dalam pemeriksaan suatu sengketa perkara perdata sesuai fakta persidangan sama sekali tidak terdapat adanya alat bukti."
"Sedangkan fakta yang terjadi penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya mengajukan bukti-bukti baik itu surat, saksi, maupun keterangan ahli,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak tergugat juga menghadirkan bukti, termasuk keterangan sejumlah rekan Jokowi saat menjalani KKN.
Baca juga: 2 Alasan Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi terhadap Gugatan CLS, Status Penasihat Danantara Disinggung
Meski demikian, bukti tersebut dinilai belum memenuhi harapan penggugat yang menginginkan ijazah asli ditampilkan di persidangan.
“Demikian pula para tergugat untuk membuktikan dalil jawabannya dan rangka mematahkan dalil penggugat mengajukan bukti baik berupa surat dan keterangan saksi. Maka sudah selayaknya majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penggugat,” terang YB Irpan.
Alhasil, tak dikabulkannya permintaan tergugat oleh hakim berujung pada sidang yang akan berlanjut pada 31 Maret 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Sedangkan sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung pada 14 April 2026. Namun, kedua sidang itu digelar secara daring melalui sistem e-court.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)