Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelarian AN (24), terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan, akhirnya berakhir di tangan jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah.
Setelah dua tahun bersembunyi di Jambi, AN diringkus saat mencoba memanfaatkan momen libur Lebaran untuk pulang kampung ke Lampung.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Haryanto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait kepulangan pelaku menggunakan bus antarprovinsi.
“Tim Tekab langsung melakukan penghadangan saat bus yang ditumpangi pelaku keluar dari pintu tol. Petugas kemudian menggeledah bus dan menemukan pelaku duduk di dalam tanpa perlawanan,” ujar Iptu Meidy, Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga melakukan penggelapan saat bekerja di salah satu perusahaan distribusi. Modusnya, pelaku sengaja mengurangi jumlah barang yang dikirim.
“Pelaku mengurangi jumlah telur yang seharusnya dikirim, antara 3 hingga 10 peti setiap pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelasnya.
Kini, AN telah diamankan di sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dalam Jabatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Kapolsek.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)