Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Ternyata Bukan karena Sakit, KPK: Ada Permohonan
Noval Andriansyah March 22, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari rumah tahanan alias rutan KPK menjadi tahanan rumah, ternyata bukan karena sakit.

Adapun KPK murni mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga Gus Yaqut yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari rumah tahanan alias rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Status tahanan rumah Yaqut itu didapatkan setelah ia sudah tujuh hari berada di Rutan KPK, sejak ditahan pada Kamis (12/3/2026) atas kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024, padahal idealnya tersangka harus ditahan selama 20 hari.

Adapun, informasi pertama kali terkait pengalihan penahanan Yaqut ini bukan datang dari KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yakni Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya saat Lebaran pada (21/3/2026).

Baca juga: Pengalihan Penahanan Gus Yaqut Menjadi yang Pertama Kalinya Sejak KPK Berdiri

Merespons pertanyaan wartawan mengenai apakah tahanan lain bisa meminta perlakuan serupa untuk ditahan di rumah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan jawaban yang terbuka dan lugas. 

Ia menegaskan bahwa setiap permohonan yang masuk akan dievaluasi secara objektif.

"Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," kata Budi kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026), sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Langkah KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Gus Yaqut ini memang sempat memicu pertanyaan publik dan kasak-kusuk di antara para tahanan. 

Pasalnya, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut dialihkan menjadi tahanan rumah bukan karena kondisi darurat medis atau sakit, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Sejak Kamis (19/3/2026) malam, Gus Yaqut telah menempati Mahkota Residence di kawasan Condet untuk menjalani masa penahanan sementaranya. 

Budi memastikan bahwa perlakuan ini sama sekali tidak akan memengaruhi apalagi menghambat proses hukum dugaan korupsi kuota haji yang sedang berjalan.

"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi.

Meski Gus Yaqut kini berada di luar sel Rutan Gedung Merah Putih, penyidik tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Keputusan ini akan terus dievaluasi karena pengalihan tersebut tidak bersifat permanen.

Sebelumnya, teka-teki "menghilangnya" Gus Yaqut dari selnya sempat menjadi sorotan tajam. 

Kejanggalan ini pertama kali diungkapkan ke publik oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), usai membesuk suaminya di momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Para tahanan merasa heran lantaran Gus Yaqut tiba-tiba dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan dalih pemeriksaan. 

Kecurigaan makin menguat usai ia dipastikan absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK, sementara mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Sebagai informasi, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia terjerat dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. 

Praktik rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara secara masif hingga mencapai Rp622 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.