TRIBUNBENGKULU.COM - Sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano kini resmi berakhir.
Keputusan ini diambil setelah pihak penggugat mencabut permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan atas persetujuan kliennya.
Ia menjelaskan, pencabutan kasasi masih diperbolehkan selama perkara belum diputus oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, proses hukum yang sempat berjalan kini dihentikan secara resmi.
Minola menegaskan bahwa tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengakhiri seluruh proses hukum yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano.
Pihaknya juga akan segera mengajukan surat resmi sebagai bentuk administrasi pencabutan perkara.
Setelah dokumen tersebut diproses, kasus ini dinyatakan selesai secara hukum.
Sengketa yang sempat berlangsung cukup panjang terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening” pun kini ditutup.
Diharapkan, berakhirnya perkara ini dapat menjadi jalan menuju penyelesaian yang damai bagi semua pihak yang terlibat.
Awal Mula Gugatan Rp 24,5 Miliar
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldianodengan nilai fantastis mencapai Rp 24,5 miliar.
Gugatan itu dilayangkan karena lagu Nuansa Bening disebut telah digunakan secara komersial selama sekitar 16 tahun tanpa izin yang dianggap sah.
Izin Awal Jadi Pangkal Perselisihan
Secara historis, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, disebut pernah meminta izin kepada Keenan Nasutionuntuk membawakan lagu tersebut.
Namun, pihak Keenan mengklaim izin itu hanya berlaku untuk distribusi dalam bentuk CD pada album perdana Vidi, bukan untuk penggunaan jangka panjang di berbagai platform.
Konflik kemudian muncul ketika lagu tersebut terus dibawakan dalam konser maupun platform digital tanpa kesepakatan lanjutan terkait royalti.
Tawaran Damai Ditolak
Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, pihak Vidi Aldiano sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta.Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Keenan Nasution karena dianggap tidak sebanding dengan penggunaan lagu selama bertahun-tahun.
Putusan Pengadilan dan Akhir Sengketa
Perkara ini sempat diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2025, dengan hasil seluruh gugatan penggugat ditolak.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Keenan dan Rudi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, proses hukum berubah arah setelah Vidi Aldiano meninggal dunia di tengah proses kasasi yang masih berjalan.
Dengan dicabutnya permohonan kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama kini berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Resmi Ditutup
Pencabutan kasasi menandai berakhirnya polemik panjang hak cipta lagu Nuansa Bening yang sempat menyita perhatian publik.
Pihak Keenan Nasution berharap keputusan ini menjadi jalan damai bagi semua pihak, sekaligus menutup sengketa yang telah berlangsung cukup lama di industri musik Indonesia.
Sumber: TribunTrends