Pemkab Sleman Siap WFH, Tunggu Juknis dari Pusat
Yoseph Hary W March 22, 2026 06:00 PM

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari selama sepekan untuk ASN usai Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk menghemat BBM, akibat perang di Timur Tengah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Pihaknya pun masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.

"Kami siap (WFH untuk ASN), belum ada juknisnya kalau di daerah. Nah nanti di daerah, kita akan lihat situasi kebutuhan masyarakat," katanya, Minggu (22/3/2026).

Ia menerangkan Pemkab Sleman akan melakukan penyesuaian, sehingga tidak akan sama persis dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal itu karena Pemkab Sleman langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, tidak semua pelayanan bisa dilakukan jarak jauh. Ada beberapa pelayanan yang membutuhkan kehadiran atau tatap muka.

"Tentu kami  akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, karena kan kalau daerah itu kan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sehingga nanti pelayanan masyrakat tidak terganggu,"  terangnya.

Susmiarto mencontohkan skema WFH pada libur Idulfitri. Ia menyebut ada ASN yang melakukan WFH, namun harus mendapatkan persetujuan  dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor.

Kebijakan WFH saat Idulfitri diserahkan pada OPD, sebab masing-masing OPD yang mengetahui persis karakter kerja di instansinya.

"Misalnya administrasi keuangan, itu kan bisa dilakukan di rumah. Karena nanti output kerjanya dilaporkan pimpinannya. Sehingga  WFH itu benar-benar bekerja, ada output kerja, produk kerja yang dihasilkan. Kami mengantisipasi agar tidak disalahgunakan," ujarnya.

"Tentu akan ada pengawasan, kami serahkan ke OPD, yang tahu persis karakter kerja di instansinya. Namun, untuk saat ini kami masih menunggu juknis, nanti pasti ada surat edaran juga. Dan kami memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu," imbuhnya. (maw)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.