KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Tak Ganggu Proses Penyidikan
Faisal Zamzami March 22, 2026 06:03 PM

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami pastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, saat ini penyidik tengah fokus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak berada di rumah tahanan saat perayaan Idulfitri 2026 pada 21 Maret karena status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Perubahan tersebut berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Penyidik telah mengalihkan jenis penahanan tersangka YCQ dari rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.

Baca juga: KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian ditelaah dan disetujui KPK dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Aturan tersebut memungkinkan perubahan jenis penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan, yang juga disampaikan kepada pihak terkait, termasuk keluarga tersangka.

Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Baca juga: Iran Balas Serangan Natanz, Rudal Hantam Arad dan Dimona Wilayah Israel, 100 Orang Terluka

Baca juga: Trump ke Iran: Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Kami Lenyapkan Fasilitas Listrik 

 

Sumber: Kompas.tv

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.