Arus Mudik 2026 Selesai, Ini Prediksi Puncak Arus Balik dan Imbauan Kemenhub
khairunnisa March 22, 2026 07:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Arus mudik telah berakhir, ini prediksi puncak arus balik Lebaran 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan secara resmi menyatakan arus mudik angkutan Lebaran 2026 telah berakhir seiring dengan ditetapkannya Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026. 

"Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar. Yang harus diingat adalah kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026," ujar Aan dalam keterangan resmi, Sabtu (21/3/2026). 

Adapun, berdasarkan data yang dihimpun oleh Jasa Marga, puncak arus mudik tanggal 18 Maret 2026 merupakan puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah. 

Kendaraan yang keluar dari 4 Gerbang Tol Utama lebih dari 270.000 kendaraan sehingga terjadi lonjakan kendaraan secara bersamaan. 

Sebagian besar kendaraan yang keluar Jakarta mengarah ke Tol Trans Jawa yaitu lebih dari 50 persen. 

"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026,” jelas Aan. 

Baca juga: Catat Jadwal Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2026, Cek Perincian Harga Tiap Golongan Kendaraan

Ia menyampaikan bahwa perencanaan perjalanan saat arus balik sangat penting untuk membantu mengurai kepadatan di puncak arus balik. 

Dengan perencanaan yang baik, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga, sekaligus mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di ruas jalan. 

Ke depan, Ia menyebut seluruh pemangku kepentingan tengah menyiapkan pengamanan dan pelayanan untuk kegiatan takbiran dan ibadah Idul Fitri 1447 H di semua lokasi ibadah. 

Selain itu, pengamanan arus lalu lintas juga akan dilakukan di area-area wisata. 

Khusus untuk angkutan logistik, Ia juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Dia bilang, dalam SKB tercantum pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

“Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi," tegasnya.

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.