Dendam Lama Berujung Pembacokan di Ohoibun Malra, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Mesya Marasabessy March 22, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pembacokan brutal yang mengguncang warga Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara, kini memasuki tahap penanganan hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara memastikan tersangka berinisial F.Y alias Dedy telah ditahan.

Dedy dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi, mengungkapkan pelaku telah diamankan sejak Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” ujar Kapolres.

Baca juga: Jembatan Darurat Wai Madoul Terendam Banjir, Warga Keluhkan Konstruksi Terlalu Rendah

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan Energi di Papua Maluku Tetap Siaga Sepanjang Idul Fitri

Hingga Minggu (22/3/2026), tersangka masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Sebelumnya polisi mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. 

Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, lalu menuju rumah korban berinisial E.W alias Pire di kawasan Ohoibun bawah menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang sedang tertidur di ruang tamu.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku mengayunkan parang ke arah kepala hingga korban terjatuh dengan luka serius. 

Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena motif dendam pribadi. 

Konflik keduanya diduga berkaitan dengan peristiwa masa lalu saat berada di Timika.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa aksi pembacokan dilakukan secara sengaja.

Polisi: Jangan Selesaikan Masalah dengan Kekerasan

Kapolres Malra, AKBP. Rian Suhendi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.

“Semua persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” tegasnya.

Polres Maluku Tenggara juga mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.