Gus Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, Prabowo Wajib Turun Tangan Tangani Intervensi Politik ke KPK
Rr Dewi Kartika H March 22, 2026 08:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Keputusan mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjadi tahanan rumah memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil. 

Kebijakan yang diklaim hanya berdasarkan permohonan keluarga dan bukan karena kondisi medis darurat ini dinilai sebagai preseden buruk yang sarat akan intervensi.

Presiden Prabowo Subianto pun didesak untuk segera turun tangan menertibkan dugaan campur tangan politik yang merusak independensi lembaga antirasuah tersebut.

Kejanggalan penahanan Gus Yaqut mulai terendus publik ketika mantan Menteri Agama tersebut menghilang dari sel Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam, dan absen dalam salat Idulfitri berjemaah pada Sabtu (21/3/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian membenarkan bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur. 

Budi secara terbuka mengakui bahwa pemindahan ini murni karena permohonan keluarga, bukan karena sakit, dan bahkan mempersilakan tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa.

Merespons hal tersebut, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. 

 Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum. 

Menurutnya, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.

"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Lebih lanjut, Praswad memperingatkan bahwa jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan istimewa tersebut, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan menuntut hal yang sama. 

Jika dibiarkan, kebijakan ini akan menggerus kepercayaan publik secara signifikan dan mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. 

Oleh karena itu, ia juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan pemindahan Gus Yaqut.

Kritik senada juga dilontarkan oleh Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK, Lakso Anindito. 

Ia menyoroti bahwa tindakan memindahkan Gus Yaqut ke Condet tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP, mengingat keistimewaan ini diberikan tanpa adanya alasan khusus seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.

Lakso memandang tindakan ini mencederai prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), terlebih status tersangka Gus Yaqut justru semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan.

Lakso secara khusus menyoroti urgensi peran Presiden Prabowo dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia. 

Ia mengingatkan bahwa penahanan di rutan KPK sangat penting untuk menutup celah intervensi, yang kini justru terbuka lebar melalui status tahanan rumah. 

Publik tidak boleh dibiarkan berasumsi bahwa keadilan bisa dinegosiasikan hanya karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

"Perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK melakukan tindakan ini. Presiden harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan," ungkap Lakso.

Pemberantasan korupsi dinilai membutuhkan konsistensi, ketegasan, dan integritas tanpa kompromi. 

Sikap permisif KPK yang memberikan privilese kepada tersangka dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar ini dikhawatirkan tidak hanya merusak kredibilitas KPK, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jika kepala negara memilih untuk berdiam diri. 

Lonceng peringatan kini telah dibunyikan, dan publik menanti ketegasan presiden untuk membersihkan sistem hukum dari praktik keistimewaan dan intervensi politik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.