Cucu Mpok Nori Ditemukan Tewas di Bambu Apus, Pelaku Suami WNA yang Kesal Ajakan Rujuk Ditolak
Rr Dewi Kartika H March 22, 2026 07:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Bambu Apus setelah seorang perempuan berinisial DA (37) alias Dewhinta Anggary, ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya.

Tidak ada yang menyangka dinding rumah kontrakan di Jalan Daman I, Bambu Apus, Jakarta Timur, menjadi saksi bisu berakhirnya hidup Dewhinta Anggary.

Wanita yang diduga merupakan cucu dari seniman legendaris Betawi, Mpok Nori, ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (21/3/2026) pagi.

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sosok di balik tindakan keji tersebut adalah sang mantan suami, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irak, yang sebelumnya sempat dinarasikan sebagai warga negara Iran.

Motif Asmara yang Berujung Maut

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini dipicu oleh api cemburu dan penolakan.

Dewhinta, yang sudah tidak ingin melanjutkan hubungan dengan tersangka, harus menelan pil pahit akibat ketidaksiapan sang mantan suami untuk berpisah.

"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ujar Alfian saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Obsesi tersangka untuk tetap bersama korban diduga memuncak pada Kamis (19/3/2026) malam, saat nyawa Dewhinta dihabisi di dalam kamar kontrakannya.

Penemuan Jasad yang Memilukan

Bau amis darah menyambut kedatangan B, ibu kandung korban, yang datang berkunjung pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Merasa curiga karena pintu terkunci dari dalam, ia memanggil anak lainnya, A, untuk memaksa masuk.

Pemandangan di dalam sungguh menyayat hati.

Dewhinta ditemukan telentang di atas lantai yang bersimbah darah kering.

Mengenakan kaus abu-abu, tubuhnya terbujur kaku di samping kasur yang juga dipenuhi bercak merah pekat.

Sebelum jasad ditemukan, beberapa warga sempat melihat tersangka yang berinisial F berkeliaran di sekitar lokasi.

Bahkan, pada Jumat pagi, tersangka masih sempat melaksanakan salat Subuh di masjid terdekat seolah tidak terjadi apa-apa, sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Banten.

Langkah Hukum dan Pendalaman Identitas

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Terkait identitas korban sebagai cucu Mpok Nori, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan silsilah keluarga tersebut.

Namun, duka mendalam telah menyelimuti keluarga besar korban yang kini menuntut keadilan atas tindakan brutal sang WNA.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.