Fakta Gus Yaqut Tak Ada di Lapas Jelang Lebaran: Jadi Tahanan Rumah Permintaan Keluarga, Bukan Sakit
Ardrianto SatrioUtomo March 22, 2026 07:11 PM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait rumor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) jelang Idul fitri.

KPK menyebut status penahanan Gus Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah.

KPK mengungkap alasan perubahan tersebut bukan karena faktor kesehatan, melainkan permohonan dari pihak keluarga Gus Yaqut.

Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa pemindahan status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah di Condet, Jakarta Timur, telah dilakukan.

Keterangan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Minggu (22/3/2026).

Menurut KPK, keputusan tersebut diambil murni untuk merespons permohonan dari pihak keluarga.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

KPK menyatakan bahwa proses pengalihan telah melalui mekanisme yang berlaku.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap kasus memiliki pertimbangan berbeda.

KPK menyebut permohonan keluarga diajukan pada 17/3/2026 dan telah dikaji penyidik sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan permohonan keluarga, KPK memutuskan Yaqut Cholil Qoumas menjalani penahanan rumah di kawasan Condet.

Status tahanan rumah ini mulai berlaku sejak(19/3/2026) malam.

Keputusan tersebut sempat memicu tanda tanya publik karena berbeda dari praktik sebelumnya di KPK.

Selama ini, pengalihan penahanan umumnya dikaitkan dengan kondisi medis darurat yang dialami para tahanan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena setiap proses penyidikan memiliki strategi penanganan yang berbeda.

Meski demikian, KPK memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan terhadap Gus Yaqut agar proses hukum tidak terganggu.

Sebagai informasi, Gus Yaqut resmi menjadi tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan 2023–2024.

Gus Yaqut telah ditahan di Rutan KPK sejak 12/3/2026.

Kasus yang menyeret Gus Yaqut diduga merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.