MAKI Kritik KPK Diam-diam Pindahkan Eks Menag Yaqut: Diskriminasi, Tahanan Lain Pasti Minta Juga
Firmauli Sihaloho March 22, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Boyamin Saiman selaku Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak tatanan penegakan hukum.

Diketahui, Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK selama tujuh hari sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Padahal, masa penahanan awal terhadap tersangka umumnya berlangsung selama 20 hari.

Adapun, informasi pertama kali terkait pengalihan penahanan Yaqut ini bukan datang dari KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yakni Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya saat Lebaran pada (21/3/2026).

Boyamin pun mengatakan tindakan KPK itu akan menimbulkan kerusakan sistem karena tahanan yang lain pasti akan menuntut hal yang sama juga.

Baca juga: Wibawa Presiden Prabowo dan KPK Dipertanyakan Usai Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Baca juga: Diduga ODGJ Curi Mobil Innova di Pasir Pengaraian Rohul Tengah Malam

"Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan, nanti tahanan yang lain juga akan minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu," ungkapnya, Minggu (22/3/2026), dikutip dari YouTube iNews.

Boyamin menegaskan bahwa selama ini tahanan KPK itu sakral dan tidak pernah diotak-atik.

"Kemudian menjadi bisa diutak-atik sekarang ini, masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau tekanan kekuasaan bisa aja, tapi kalau lebih parah lagi, kalau tekanan keuangan itu kan sangat menyakitkan," katanya.

Maka dari itu, kata Boyamin, KPK harus bisa introspeksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut.

"Supaya masyarakat tidak kecewa, karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri," ujarnya.

Boyamin juga mengatakan, jika pengalihan penahanan itu disebutkan merupakan kewenangan penyidik, maka hal tersebut tidak tepat.

"Kalau dari juru bicara mengatakan ini adalah kewenangan penyidik, lebih celaka lagi, karena KPK itu kan ada pimpinan KPK, harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK."

"Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK? Nah, ini lebih mencelakakan KPK itu sendiri, kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK," paparnya.

Boyamin pun meminta agar KPK jujur saja terkait pengalihan penahanan Yaqut ini. 

"Mestinya sejak awal jujur ini ditangguhkan, dialihkan penahanan luar atas persetujuan pimpinan KPK, atas usulan penyidik, Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada undang-undang KPK, di mana azas-azas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme," ucapnya.

"Semua harus dibuka sama kalian dan juga dijelaskan sepenuhnya, bukan sembunyi-sembunyi terus dikatakan ini hanya kewenangan penyidik, itu salah. Karena KPK itu adalah pimpinan KPK. Penyidik itu bagian organ dari KPK itu sendiri," tegas Boyamin.

Boyamin pun menekankan lagi bahwa KPK harus melakukan penahanan Kembali terhadap Yaqut. 

Penjelasan KPK

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.

Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat. 

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Budi kemudian menanggapi perbandingan kasus penahanan Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah. 

Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka.

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi meluruskan.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP. 

Setelah itu, sejak Kamis (19/3/2026) malam, status penahanan Yaqut resmi dialihkan, lalu menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet. 

Meski berada di luar sel rutan, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.