TRIBUN-MEDAN.COM - Berbanding terbalik dengan wajahnya manis, tubuhnya tinggi dan kekar, ternyata Polisi Wanita (Polwan) Brigpol YM doyan mencuri dan menipu.
Kini anggota anggota Polres Rote Ndao itu ditangani serius oleh Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polwan YM telah ditahan sejak 17 Maret 2026. Ia disangkakan melakukan pencurian uang di sebuah salon di Kota Baa, Rote Ndao, meski korban telah memaafkan.
Fakta baru juga mengungkap bahwa Polwan YM ternyata pernah terjerat kasus penipuan dan calo penerimaan calon siswa Polri.
Kronologi Kasus
Awal kejadian: Brigpol YM dilaporkan mencuri uang milik pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, Kabupaten Rote Ndao.
Penahanan: Sejak 17 Maret 2026, YM diamankan dan dipindahkan dari Polres Rote Ndao ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan intensif.
Proses hukum: Meski korban telah memaafkan, kasus tetap berlanjut karena menyangkut pelanggaran kode etik dan hukum pidana.
Fakta Tambahan:
Riwayat pelanggaran: YM sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan handphone, serta terlibat sebagai calo-penipuan penerimaan calon siswa (casis) Polri.
Reaksi institusi: Polda NTT menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, terutama yang merusak kepercayaan publik.
Status Terkini:
Brigpol YM ditahan di Propam Polda NTT dan menjalani pemeriksaan internal.
Proses hukum masih berjalan, dengan kemungkinan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung hasil pemeriksaan.
Riwayat pelanggaran sebelumnya memperberat posisi hukumnya, sehingga peluang untuk mendapat keringanan sangat kecil.
Kasus Polwan Brigpol YM di Rote Ndao: Polda NTT Tegaskan Transparansi Penanganan
Saat ini, Brigpol YM telah mendekam di ruang tahanan Polda NTT sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Nasibnya kini di tangan Propam terkait sanksi etik maupun pidana yang akan dijatuhkan.
Kasus ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi teladan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Brigpol YM, anggota Polres Rote Ndao, kedapatan mengambil uang milik seorang pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.
Meski korban telah memaafkan, proses hukum tetap berjalan baik secara pidana maupun etik.
Pemindahan dan Penahanan
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa Brigpol YM telah dipindahkan dari Polres Rote Ndao ke Polda NTT sejak 17 Maret 2026.
Ia kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
Henry menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Brigpol YM telah dibawa oleh Seksi Propam Polres Rote Ndao ke Polda NTT pada tanggal 17 Maret 2026 lalu. Saat ini sudah ditahan di Polda NTT. Nanti kita akan infokan perkembangan kasusnya,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan seorang pelanggan salon berinisial S, yang akrab disapa Mama Portu.
Pada Jumat, 6 Maret 2026, ia kehilangan sejumlah uang saat berada di salon milik ADM di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain.
Melalui layanan pengaduan masyarakat 110, Mama Portu melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta korban membuat laporan resmi.
Kepala Seksi Propam Polres Rote Ndao, I Gede Putu Parwata, menjelaskan bahwa Brigpol YM langsung diklarifikasi.
Dalam pemeriksaan awal, YM mengakui perbuatannya.
Uang yang diambil pun telah diamankan sebagai barang bukti.
Reaksi Korban dan Pemilik Salon
Pemilik salon, ADM, menjadi pihak pertama yang melaporkan insiden tersebut.
Ia merasa perlu melibatkan polisi karena kejadian berlangsung di tempat usahanya.
“Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini,” jelasnya.
Sementara itu, korban Mama Portu menyatakan bahwa dirinya sudah memaafkan YM.
Namun, ia tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Memang dia yang ambil dan dia sudah mengakui. Saya juga sudah menasihati dia dan kami saling memaafkan. Tetapi untuk proses terhadap oknum anggota Polri itu kami serahkan sepenuhnya kepada Propam,” ujarnya.
Mama Portu menambahkan, kasus ini mungkin tidak akan berlanjut sejauh ini jika sejak awal pelaku mengakui perbuatannya.
“Kalau dari awal dia jujur di studio, mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya,” katanya.
Kapolres Rote Ndao, Mardiono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa kasus masih dalam penanganan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan. Oleh karena itu, proses hukum dan etik terhadap YM akan menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin internal.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: NASIB Polwan yang Curi Uang Pelanggan di Salon Kecantikan, Diproses Propam Polda NTT dan Ditahan
Baca juga: Mama Portu Laporkan Polwan Diduga Mencuri Uang Pelanggan di Salon Kecantikan di Rote Ndao NTT