Alasan KPK Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Ternyata Bukan Sakit, Kejanggalan Dibocorkan Istri Noel
Salomo Tarigan March 23, 2026 07:08 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mendapat perlakuan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak seperti tahanan KPK pada umumnya, Gus Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut tidak ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

 Gus Yaqut jadi tahanan rumah.

Terungkap alasan di balik pengalihan status penahanan Gus Yaqut. 

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.

Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat. 

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Lebih lanjut, Budi juga menanggapi perbandingan kasus penahanan Gus Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah. 

Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka.

"Mengapa beda dengan LE [Lukas Enembe]? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi meluruskan.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Gus Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP. 

Alhasil, sejak Kamis (19/3/2026) malam, status penahanan Gus Yaqut resmi dialihkan. 

Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu kini menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet. 

Meski berada di luar sel rutan, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat.

Awalnya Diketahui dari Istri Noel

Sebelum adanya konfirmasi resmi ini, teka-teki "hilangnya" Gus Yaqut sempat menjadi perbincangan hangat dan kasak-kusuk di kalangan sesama tahanan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. 

Desas-desus ini pertama kali mencuat ke publik melalui cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat membesuk suaminya pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Silvia menuturkan bahwa para penghuni rutan merasa keheranan karena Gus Yaqut tiba-tiba tidak ada di selnya sejak malam takbiran. 

Kabar awal yang beredar di dalam rutan menyebutkan bahwa ia dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. 

Hal ini dinilai sangat janggal oleh para tahanan mengingat waktu pelaksanaannya bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri. 

Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut benar-benar dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Sebagai informasi, Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024. 

Kasus rasuah ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif, yakni mencapai Rp622 miliar.

Tersangka Lain Dipersilakan Ajukan Penahanan Rumah

Dikritik, KPK 'Bermain Api'

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta agar lembaga antirasuah tersebut segera mencabut keistimewaan yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Yudi menilai langkah KPK sangat janggal dan seolah menunjukkan ketidakpercayaan diri penyidik terhadap bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan, baik dari dalam maupun luar negeri. 

Ia mengingatkan bahwa ada prosedur yang lebih tepat jika memang alasan di balik pengalihan tersebut adalah masalah kesehatan, yakni pembantaran, bukan pemindahan ke rumah.

"Menurut saya ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut. Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi. Jika memang dulu belum siap menahan, lebih baik KPK tidak usah menahan dulu," ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Langkah KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Gus Yaqut ini dinilai Yudi sebagai tindakan "bermain api". 

Menurutnya, alasan KPK bahwa pengalihan penahanan tersebut sesuai prosedur hukum dan hanya bersifat sementara hanyalah sebuah pembenaran. 

Keputusan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kasus dugaan korupsi kuota haji semata, melainkan pada nasib pemberantasan korupsi di masa depan.

Yudi memprediksi bahwa keistimewaan yang didapat Gus Yaqut akan memicu efek domino di rutan. 

Seluruh tahanan korupsi lainnya berpotensi menuntut perlakuan serupa dengan dalih asas keadilan.

"Bagi saya, ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan. Ini akan kacau sebab bagi saya akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri," ungkap Yudi memaparkan kekhawatirannya.

Lebih lanjut, Yudi menyoroti proses hukum yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat. 

Mengingat KPK sudah memenangkan praperadilan dan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah keluar, perkara ini idealnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar pembuktian dan pembelaan Gus Yaqut bisa segera diuji secara transparan.

Minimnya transparansi KPK dalam kasus ini juga tak luput dari sorotan. 

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H Versi Muhammadiyah dan NU, Disiarkan Langsung Kemenag

Sumber: Tribunnews.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.