BANGKAPOS.COM - Di tengah sorotan tajam banyak kalangan,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu selebar-lebarnya kepada tahanan lain untuk mengajukan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Kesempatan ini dibuka setelah KPK mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rutan KPK ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Baca juga: Keluar Rutan 2 Hari Jelang Lebaran, di Mana Mantan Menag Gus Yaqut Sekarang?
Saat wawancara, wartawan bertanya mengenai apakah tahanan lain bisa meminta perlakuan serupa untuk ditahan di rumah.
Budi menegaskan bahwa setiap permohonan yang masuk akan dievaluasi secara objektif.
Langkah KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Gus Yaqut ini memang sempat memicu pertanyaan publik dan kasak-kusuk di antara para tahanan.
Pasalnya, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut dialihkan menjadi tahanan rumah bukan karena kondisi darurat medis atau sakit, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Sejak Kamis (19/3/2026) malam, Gus Yaqut telah menempati Mahkota Residence di kawasan Condet untuk menjalani masa penahanan sementaranya.
Budi memastikan bahwa perlakuan ini sama sekali tidak akan memengaruhi apalagi menghambat proses hukum dugaan korupsi kuota haji yang sedang berjalan.
"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi.
Meski Gus Yaqut kini berada di luar sel Rutan Gedung Merah Putih, penyidik tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keputusan ini akan terus dievaluasi karena pengalihan tersebut tidak bersifat permanen.
Jadi Preseden Buruk
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan kepada publik untuk menjelaskan alasan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Karena pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi.
"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan KPK kepada tersangka korupsi," kata Wana dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026), dilansir Kompas TV.
Wana mengungkap, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK ini biasanya dilakukan dengan cukup ketat, misalnya karena alasan sakit.
Sementara Yaqut ini mendapat pengalihan status tahanan rumah hanya karena permohonan keluarga.
ICW menilai hal ini bisa berpotensi menjadi preseden buruk KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, tersangka juga menjadi memiliki peluang untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi ketika ia menjadi tahanan rumah.
"Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit. Selain itu, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia."
"Sebab tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelas Wana.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mendesak pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dkk., untuk tampil ke publik dan membongkar dugaan adanya tekanan politik dari pihak tertentu yang membuat tersangka kasus korupsi tersebut mendapat keistimewaan.
Kritik tajam ini dilontarkan Praswad untuk merespons pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang sebelumnya menyebut bahwa wewenang pengalihan penahanan ke Mahkota Residence, Condet, murni berada di tangan penyidik dan mempersilakan tahanan lain untuk mengajukan hal serupa.
Praswad menilai argumen dari jubir lembaga antirasuah tersebut sangat tidak berdasar dan terkesan mencuci tangan.
"Jawaban jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah Saudara Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan," kata Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Praswad menantang Setyo Budiyanto dan jajaran pimpinan KPK lainnya untuk berani pasang badan dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
"Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah? Kalau benar bisa, maka saya mengimbau agar seluruh tahanan KPK mengajukan hal yang sama, agar kita bisa menonton pertunjukan drama pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri," sindirnya tajam.
Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
Menurutnya, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," ujar Praswad.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa kebijakan tersebut, sebab hal ini dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Dalam hal ini Dewas KPK atau siapapun yang berwenang segera periksa. Karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi," tegasnya, Minggu (22/3/2026).
Damar meminta agar Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang untuk segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut.
"Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,"ucapnya.
Damar juga menilai keputusan KPK tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini.
Menurutnya, KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK," katanya.
Damar melanjutkan, apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK.
Ia menyebut, bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra juga menilai, langkah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim.
Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Soedeson mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.
"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.
MAKI Bakal Gugat Praperadilan KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.
Boyamin mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai wujud KPK yang dianggapnya tidak serius dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Yaqut tersebut.
"MAKI seperti biasa kalau ini kelihatan penanganan pemberantasan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola tambahan kuota haji 2024 ini nanti malah kelihatan tidak serius, atau mangkrak, atau jungkat-jungkit begini, ya akan kita tempuh gugatan praperadilan," katanya dalam video yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/3/2026).
"Karena sekarang KUHAP yang baru UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan bahwa Pasal 158 huruf e itu yakni penundaan tidak sah itu menjadi objek praperadilan," sambung Boyamin.
Dia mengatakan dengan adanya perubahan masa penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, ada potensi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji akan lama.
"Ini (Gus Yaqut jadi tahanan rumah) sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan," katanya.
Boyamin menilai dijadikannya Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pasti diketahui pimpinan KPK.
Pasalnya, sambung Boyamin, tidak mungkin penyidik memutus suatu langkah tanpa adanya izin dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah.
"Kalau dari juru bicara (KPK) mengatakan (Gus Yaqut menjadi tahanan rumah) ini adalah kewenangan penyidik, maka lebih celaka lagi karena KPK kan ada pimpinan KPK. Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK," kata Boyamin.
Dibongkar Istri Wamenaker
Sebelumnya, keberadaan Gus Yaqut di Rutan KPK jadi pertanyaan para tahanan termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).
Kabar tidak adanya Yaqut di tahanan pertama kali diungkap istri Noel yakni Silvia Rinita Harefa.
Silvia mengungkap bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Informasi ini disampaikan Silvia seusai membesuk sang suami di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Silvia yang terpantau keluar dari area rutan pada pukul 13.09 WIB membeberkan desas-desus yang beredar di kalangan para tahanan terkait ketidakhadiran Gus Yaqut, termasuk absennya mantan Menag tersebut dalam pelaksanaan salat Id berjemaah.
"Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia kepada wartawan di lokasi.
Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut.
Noel diketahui berbagi kamar dengan empat tahanan lain, salah satunya Jimmy Masrin, terdakwa kasus korupsi LPEI.
Meski tidak satu kamar, informasi mengenai "menghilangnya" Gus Yaqut sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya.
Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan.
Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada," jelas Silvia.
Kecurigaan para tahanan semakin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan tidak ikut bergabung dalam barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.
"Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa] ke depan, tapi salat Ied kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada. Jam 7 lebih 10 kata... menurut info dari dalam ya, gitu sih," sambungnya.
Hingga Silvia selesai menjenguk suaminya pada Sabtu siang, sosok tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut belum juga kembali ke selnya.
Ia pun mempersilakan awak media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.
"Enggak ada. Sampai sekarang nih enggak kelihatan. Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," ujar Silvia.
Pernyataan Silvia ini sejalan dengan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (21/3/2026) pagi.
Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB di lantai 3 Gedung Juang KPK, sosok Gus Yaqut sama sekali tidak terlihat.
Padahal, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Gus Yaqut resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Faryyanida Putwiliani, Seno Tri Sulistiyono, Fersianus Waku, Yohanes Liestyo Poerwoto)