Perda Terbit, Pemanfaatan Jaringan Kabel Bawah di Sanur Denpasar Bali Tunggu Perwali Penetapan Tarif
Putu Dewi Adi Damayanthi March 23, 2026 12:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meski pembuatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) atau jaringan kabel di bawah tanah untuk provider di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar, sudah rampung, namun sampai saat ini belum dimanfaatkan.

Hal ini dikarenakan saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penetapan tarif.

Perwali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT–IPT di Kota Denpasar.

Dengan adanya Perwali penetapan tarif, nantinya akan dijadikan dasar untuk biaya sewa kepada provider.

Baca juga: Bangli Bali Mulai Tata Kabel Semrawut, Maret Sasar 3 Titik Strategis

Tenaga Pendamping Pembangunan SJUT-IPT Kota Denpasar, I Made Ardana menyebut, saat ini Perwali tersebut masih dalam tahap finalisasi draf.

Setelah itu, barulah akan diajukan ke Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.

"Saat ini draft-nya sedang dalam tahap finalisasi dan segera diajukan ke Bagian Hukum Kota Denpasar," kata Ardana, Senin 23 Maret 2026.

Menurutnya, proses penerbitan Perwali sejak diajukannya draf memerlukan waktu paling cepat sekitar dua bulan hingga ditetapkan.

Meski demikian, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma tetap berupaya mempercepat implementasi pemanfaatan SJUT-IPT di lapangan.

Usai libur Lebaran, Perumda berencana mengundang seluruh operator jaringan yang beroperasi di kawasan Sanur.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses pemanfaatan jaringan utilitas terpadu oleh para operator, khususnya dalam penataan kabel yang selama ini masih banyak terpasang di udara.

Pihaknya menegaskan, apabila operator sudah memanfaatkan jaringan kabel melalui SJUT, maka kabel yang selama ini terpasang di atas wajib diturunkan.

Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT–IPT di Kota Denpasar.

"Secara aturan itu sudah ada dalam Perda SJUT-IPT, tepatnya pada Pasal 16 dan Pasal 17," katanya.

Dengan penataan kabel ini, pihaknya berharap akan menjaga estetika kawasan pariwisata di Sanur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.