TRIBUNJAKARTA.COM - Psikolog, Lita Gading, turut merespons polemik video viral yang menayangkan mitra MBG Batujajar, Hendrik Irawan, tengah berjoget terkait insentif sebesar Rp6 juta.
Dalam pernyataannya, Lita menyampaikan kritik tajam terhadap tindakan Hendrik.
Ia menyoroti tindakan pelaporan ke polisi di tengah ramainya kritik dari netizen.
"Ini kocak, orang yang selengean (serampangan) terus lapor polisi,” ujar Lita dalam komentarnya dikutip dari Instagramnya pada Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, polemik yang terjadi bukan terletak pada program MBG, tetapi pada perilaku individu yang dinilai memicu persepsi negatif di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa publik tidak membenci program tersebut, namun bereaksi terhadap sikap yang dianggap kurang pantas.
"Orang-orang kayak begini nih, yang harusnya kita berantas nih. MBG carut marut gara-gara kalian. Paham kalian. Aneh tahu enggak sih," katanya.
Lita juga menanggapi respons Hendrik yang menyalahkan netizen atas ramainya kritik di media sosial.
Ia menilai, postingan konten ke ruang publik seharusnya siap menerima berbagai respons.
"Kamu yang joget-joget, netizen yang disalahkan. Ngapain kamu upload kalau kamu enggak mau dihujat oleh netizen," katanya.
Lita bahkan menyinggung kemungkinan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, pernyataan itu disampaikan dalam nada retoris.
"Apa perlu saya mengajukan hal seperti ini ke Mahkamah Konstitusi lagi, gimana menurut kalian? Menari di atas penderitaan Rakyat Indonesia," ujarnya.
Mitra MBG Batujajar, Hendrik Irawan, buka suara soal video viral yang menayangkan dirinya menerima insentif Rp6 juta sambil berjoget.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial telah dipelintir sampai merugikan dirinya secara pribadi.
Hendrik telah melaporkan dua akun ke Polres Cimahi lantaran dinilai menyebarkan konten tanpa izin serta melontarkan hinaan secara masif tanpa adanya bukti dan dasar.
"Saya sebagai warga biasa, hanya ingin mencari keadilan, hanya ingin mencari bahwa saya dirugikan gitu ya. Dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan. Akun yang meng-up tanpa seizin saya, sudah masuk ranahnya hukum. Yang kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasar dan bukti," kata Hendrik dikutip dari akun milinya di TikTok.
Ia mengapresiasi respons yang diberikan Polres Cimahi dalam menerima laporannya.
Namun, berdasarkan aturan dari pihak kepolisian, Hendrik berencana melanjutkan laporan tersebut ke Polda Jawa Barat.
Rencananya, laporan resmi akan dilayangkan pada 26 Maret 2026.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terkait penyebaran video tanpa izin serta pencemaran nama baik di media sosial.
Terkait insentif Rp6 juta yang menjadi sorotan, Hendrik menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) program MBG.
Ia menyebut bahwa mitra memang berhak menerima insentif tersebut.
"Dalam juknis sudah dijelaskan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari. Nah, si orang itu membuat narasi yang tidak baik bahwa saya joget-joget menerima uang 6 juta. ," katanya.
Hendrik juga menyayangkan adanya narasi yang menurutnya tidak benar, termasuk tudingan bahwa dirinya bersikap tidak pantas saat menerima insentif tersebut.
Ia menilai konten yang beredar justru memicu opini negatif dan berpotensi merusak citra program MBG.
Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan baik dan perlu dijaga keberlangsungannya.
Karena itu, ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
"Sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan, hanya ingin di mata masyarakat program ini berhasil dengan menjaga nama baiknya presiden, menjaga nama baiknya BGN. Tapi, anda membuat opini yang tidak baik, anda membuat provokasi agar orang-orang membenci program ini," katanya.