TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang PPPK di KPU Kota Sungai Penuh ditangkap usai dilaporkan kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Kasus pelecehan seksual ini ditangai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci.
Dikutip dari unggahan akun media sosial Polres Kerinci, tersangka WN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KPU Sungai Penuh tak berkutik saat ditangkap.
Aksi pencabulan dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar itu terjadi di kawasan Sungai Ning.
"Modus pemaksaan," tulis unggahan Polres Kerinci.
Pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari rumah korban hingga sejumlah titik lokasi terkait aksi pencabulan ini.
Polisi juga sudha melakukan rekonstruksi dengan memperagakan lima adegan.
Atas kasus ini, saat ini tersangka WN mendekam di tahanan Polres Kerinci.
Tersangka dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Info M-banking Bank Jambi Pascalumpuh Sebulan, sedang Koordinasi dengan BI
Baca juga: Warga Tebo Terpeleset dan Jatuh ke Sungai Batanghari saat Tunggu Perahu untuk Menyeberang