KPK Tuai Protes Usai Kabulkan Tahanan Rumah Gus Yaqut, Eks Penyidik: Jangan Ada Negosiasi!
Rustam Aji March 23, 2026 04:27 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – “Apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah?”

Pertanyaan menohok tersebut dilontarkan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Langkah ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan yang menilai keputusan tersebut sebagai perlakuan istimewa dan mencederai rasa keadilan publik dalam penanganan kasus korupsi kuota haji.

Dinilai Tidak Lazim dan Lukai Keadilan

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyebut pengalihan penahanan ini sangat tidak lazim.

Meski secara regulasi (KUHAP) diperbolehkan, Tandra menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menuntut ketegasan ekstra.

"Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut? Adil atau tidak? Layak atau tidak?" tegas Tandra di Jakarta, Minggu (22/3).

Baca juga: Setelah Status Tahanan Rumah Yaqut Terungkap ke Publik, KPK: Tak Permanen

Ia mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya, sehingga standar penegakan hukum KPK menjadi goyah.

Menurutnya, alasan subjektif dan objektif pengalihan penahanan harus sangat selektif, misalnya karena alasan kesehatan yang sangat mendesak.

Sentimen Ketidakadilan dan Desakan Transparansi

Kritik tajam juga datang dari kubu tersangka korupsi lain.

Penasihat hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Aziz Yanuar, terang-terangan menyebut adanya ketidakadilan. 

Aziz membandingkan kondisi kliennya yang sulit mendapatkan izin rawat inap meski menderita sakit pembuluh darah, sementara Gus Yaqut mendapatkan status tahanan rumah hanya berdasarkan permohonan keluarga.

"Kami memandang terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan rawat inap, sementara ini (Yaqut) adalah perlakuan istimewa," ungkap Aziz, Senin (23/3).

Di sisi lain, Praswad Nugraha mendesak Pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan jujur ke publik dan tidak berlindung di balik dalih "kewenangan penyidik" yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga: Jadi Tahanan Rumah KPK, Gus Yaqut Dikabarakan Terima Banyak Tamu saat Hari Raya Idulfitri

Penjelasan KPK

Menanggapi polemik ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas diajukan pihak keluarga sejak 17 Maret 2026.

Meski tidak merinci detail alasan krusial di balik persetujuan tersebut, Budi menjamin proses hukum akan tetap berjalan.

"Pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan tetap berlanjut tanpa hambatan," pungkasnya. (Fersianus Waku/Faryyanida Putwiliani/tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.