Indonesia Terapkan WFH Usai Lebaran 2026, Ini Poin Penting untuk ASN dan Swasta
Sri Widya Rahma March 23, 2026 02:54 PM

TribunGayo.com, NASIONAL - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta dan pemerintah daerah setelah Lebaran 2026.

Baca juga: Thailand dan Negara Lainnya Terapkan WFH, Upaya Kurangi Konsumsi Energi

Namun, terkait teknis pelakasaan, hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan dan penyesuaian. 

Hal tersebut disampikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai melaksanakan salat Idul Fitri di Jakarta, Sabtu (21/3/2026). 

"WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. (Berlaku) untuk ASN maupun imbauan untuk swasta," ujarnya.  

Skema WFH

Skema WFH kemungkinan akan berlaku satu hari dalam seminggu, bertujuan menekan konsumsi bahan bakar dan biaya energi akibat harga minyak global yang tinggi.

WFH hanya berlaku satu hari dalam sepekan agar tetap menjaga produktivitas pegawai.

ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik wajib tetap bekerja di kantor, sehingga layanan masyarakat tidak terganggu.

Hari pelaksanaan WFH masih menunggu koordinasi lintas kementerian, dengan opsi yang dipertimbangkan adalah hari Jumat, yang berpotensi menciptakan “long weekend” dari Jumat hingga Minggu.

Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan implementasi kebijakan WFH setelah lebaran ini berjalan efektif, termasuk dalam hal mekanisme absensi dan pengawasan.

Berdasarkan hitungan awal pemerintah, penerapan WFH satu hari per minggu diperkirakan mampu menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen atau sekitar seperlima dari konsumsi normal. 

Baca juga: WFH ASN dan Swasta Segera Diterapkan Usai Lebaran, Ini Tujuan Pemerintah

Poin Penting Rencana Aturan WFH

Berikut adalah poin-poin penting mengenai rencana aturan WFH ASN yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (23/3/2026):

Sektor Pelayanan Publik WFO

Kebijakan WFH ini memiliki pengecualian yang ketat.

ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Layanan publik dipastikan harus tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Hanya Berlaku Satu Hari Dalam Sepekan 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti ASN bekerja dari rumah sepenuhnya.

Frekuensi WFH dipastikan hanya berlaku satu hari dalam sepekan.

Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas pegawai.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Nanti libur terus. Nanti enggak kerja-kerja. Ya WFH biar gimana tuh kadang-kadang ada hal-hal yang enggak bisa dikerjakan dengan baik dengan WFH,” katanya.

Potensi “long weekend” dari Jumat

Meskipun hari pelaksanaan pastinya masih menunggu koordinasi lintas kementerian, Purbaya mengusulkan hari Jumat sebagai opsi pelaksanaan WFH.

Jika diterapkan pada hari Jumat, maka akan tercipta rangkaian akhir pekan yang lebih panjang, yakni Jumat hingga Minggu.

Skenario ini dinilai dapat mendorong aktivitas ekonomi rumah tangga sekaligus memberikan stimulasi bagi sektor pariwisata.

Tren Penghematan Energi di Negara Lain

Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).

Presiden mengingatkan bahwa Indonesia pernah berhasil melakukan efisiensi besar-besaran melalui sistem kerja dari rumah saat mengatasi pandemi COVID-19.

WFH Indonesia bukan satu-satunya negara yang menempuh jalur ini untuk menekan dampak krisis energi global.

Beberapa negara lain telah menerapkan kebijakan serupa, seperti:

  • Thailand
  • Filipina
  • Pakistan. (*)

Baca juga: Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.