Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sudah 20 hari berlalu sejak aksi demonstrasi berujung ricuh di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pattimura.
Namun hingga kini pelaku pembakaran dan perusakan fasilitas kampus belum juga ditangkap.
Padahal, sejumlah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dengan jelas wajah para pelaku saat melakukan aksi vandalisme.
Termasuk momen penyiraman bahan bakar hingga pembakaran gazebo kampus.
Baca juga: Cabai Rawit Makin Pedas di Kantong Warga Tual, Harga Tembus Rp120 Ribu per Kg
Baca juga: Cuaca Buruk Picu Harga Ikan di Ambon Melonjak Tajam, Tembus Rp. 800 Ribu per Ember
Pihak kepolisian diketahui telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari yang sama setelah laporan resmi dilayangkan oleh pihak kampus ke Polresta Ambon.
Namun demikian, proses pengungkapan kasus ini dinilai berjalan lambat meski bukti visual telah beredar luas di publik.
Insiden tersebut bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di lingkungan FEB Unpatti pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Aksi yang awalnya berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi itu berubah menjadi ricuh.
Sejumlah massa aksi diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran fasilitas kampus.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat beberapa orang melakukan aksi penyiraman bensin sebelum akhirnya api membakar gazebo.
Selain itu, terjadi pula pemecahan kaca, perusakan papan informasi, hingga adu mulut dan kontak fisik dengan petugas keamanan kampus.
Nama-Nama Diduga Terlibat
Berdasarkan identifikasi dari rekaman visual yang beredar, sejumlah nama disebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Mereka antara lain:
Ramdani Chaniago Rahamyamtel
Salman Sombalatu
Asri Tuhahey
Andi Nurlette
Ikbal Rumagia
Muhammad Dzunun Almuluk
Basry Zaki Pelupessy
Ibnu Abdillah
Rasya Raditya Rasyid
Oskar Waekero
Beberapa di antaranya bahkan terlihat jelas dalam video saat melakukan aksi pembakaran.
Kerugian dan Laporan Polisi
Akibat insiden tersebut, total kerugian yang dialami pihak kampus ditaksir mencapai Rp67 juta.
Manajemen kampus pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan sedikitnya 15 mahasiswa ke pihak kepolisian.
Laporan resmi dibuat oleh Wakil Rektor III Unpatti, Nur Aida Kubangun, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon pada Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Lambannya penanganan meski bukti visual telah tersebar luas memicu pertanyaan soal keseriusan penegakan hukum dalam kasus perusakan fasilitas pendidikan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman untuk dialog, bukan justru berujung pada aksi anarkis.