TRIBUNNEWSMAKER.COM - Suasana perayaan Idul Fitri 2026 di Gang Nawasari, Samarinda mendadak berubah mencekam setelah warga menemukan potongan tubuh manusia. Penemuan itu langsung memicu kepanikan, hingga aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, identitas korban akhirnya terungkap. Perempuan tersebut diketahui bernama Suimih (35). Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan dua orang pelaku hanya dalam hitungan jam setelah temuan mengerikan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku merupakan mantan suami siri korban berinisial J (35) bersama seorang perempuan berinisial R (56). Keduanya ditangkap di kediaman R yang berada di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.
Fakta yang lebih mengejutkan, aksi pembunuhan ini ternyata bukan dilakukan secara spontan. Polisi mengungkap perencanaan sudah disusun jauh hari sebelum kejadian. Ada dua alasan utama yang mendorong pelaku menghabisi nyawa korban.
Pertama, motif emosional berupa rasa sakit hati. J dan R mengaku tersinggung karena korban kerap menuduh mereka memiliki hubungan terlarang. Tuduhan tersebut memicu dendam yang terus menumpuk.
Selain itu, pelaku juga memiliki motif ekonomi. Mereka berniat menguasai harta milik korban, seperti sepeda motor dan telepon genggam.
Untuk menutupi jejak kejahatan, pelaku nekat memutilasi tubuh korban. Tindakan ini dilakukan agar identitas korban sulit dikenali.
Baca juga: Misteri Kasus Mutilasi Setiabudi 13 Tahun 1981, Sosok Korban & Pelaku hingga Kini Belum Terungkap
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengungkapkan peran besar tersangka R dalam kasus ini.
“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus Setyawan.
R juga disebut memiliki peran penting dalam mempertemukan korban dengan tersangka J.
"Kalau mau dikatakan tersangka R ini makcomblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami," ucap AKP Agus.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, kedua pelaku sempat kembali ke lokasi kejadian sebelum akhirnya berupaya melarikan diri. Namun pelarian itu tidak berlangsung lama.
Penemuan jasad oleh warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (TribunNewsmaker/SriwijayaPost)