BANGKAPOS.COM--Sepasang suami istri di Sungailiat, Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan hukum setelah upaya mereka menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat digagalkan petugas.
Aksi nekat itu terjadi pada Minggu sore, 22 Maret 2026, dengan modus menyembunyikan sabu ke dalam masakan cumi yang hendak diberikan kepada narapidana.
Kedua pelaku diketahui berinisial FA alias Piyeng (25) dan JA alias Juling (24). Mereka datang membawa satu kotak makanan berisi cumi masak yang tampak biasa dari luar.
Namun ketelitian petugas di area Pengamanan Pintu Utama (P2U) lapas membongkar upaya penyelundupan tersebut.
Petugas jaga lapas mulai curiga saat memeriksa barang bawaan pengunjung.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci.
Hasilnya, ditemukan dua paket diduga sabu yang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan di dalam perut cumi yang sudah dimasak.
Sejumlah tusuk gigi juga digunakan untuk menutup kembali bagian cumi agar tampak utuh dan tidak mencurigakan.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan modus tersebut diduga sengaja dirancang untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat sekitar 20,48 gram, satu kotak makanan, telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, dan satu unit sepeda motor.
“Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas,” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com Senin (23/3/2026).
Setelah diamankan oleh petugas lapas, kedua pelaku langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap FA dan JA juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Polisi menduga pasangan tersebut tidak hanya berperan sebagai pembawa barang, tetapi juga terkait dengan aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba.
“Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan petugas lapas guna mencegah peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini disebut tak lepas dari ketelitian dua petugas P2U, Hamdani dan Saipul Badri, yang lebih dulu mencurigai barang titipan tersebut.
Temuan itu lalu dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Bayu Rizky, yang segera mengamankan situasi dan berkoordinasi dengan polisi.
Bayu menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas.
Menurutnya, penggagalan ini bukan hanya soal mengamankan barang bukti, melainkan bentuk perlawanan nyata terhadap upaya merusak sistem pemasyarakatan.
Ia menilai ketegasan jajaran pengamanan menjadi benteng utama menghadapi berbagai modus penyelundupan yang kini semakin beragam.
Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang Rais Saputro, juga memberikan apresiasi atas profesionalisme petugas yang berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Ia menegaskan pengawasan di lapas akan terus diperketat dan sinergi dengan aparat penegak hukum akan diperkuat demi memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.
“Seluruh barang bukti beserta pihak terkait langsung diserahkan untuk proses hukum lanjutan,” kata Bayu kepada Bangkapos.com, Senin (23/3/2026).
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih terus menyasar lembaga pemasyarakatan dengan berbagai cara.
“Kami selaku bagian dari Lapas Sungailiat menegaskan komitmen untuk memberantas apapun jenis narkotika dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Namun di sisi lain, insiden di Sungailiat menjadi bukti bahwa ketelitian petugas tetap menjadi kunci utama untuk memutus penyelundupan sebelum barang haram itu masuk ke balik jeruji.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)