Halal Bihalal Lebaran Idulfitri, ASN di Banjarmasin Masuk Kerja Kembali 25 Maret 2026
Hari Widodo March 23, 2026 06:46 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Masih suasana libur Lebaran Idulfitri 2026, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarmasin memanfaatkannya dengan menggelar silaturahmi atau Halal Bihalal.

Sebagaimana yang dilakukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar di kediamannya di kawasan Sungai Andai, Senin (23/3/2026).

Sejumlah ASN termasuk pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hadir dalam Halal Bihalal tersebut, menyantap sejumlah hidangan yang disediakan.

Halal Bihalal sebelumnya dilaksanakan Pemko Banjarmasin di Balai Kota, di Hari Raya Idulfitri usai salat Id, Sabtu (21/3/2026) kemarin.

Baca juga: Libur Lebaran Hari Ketiga, Wisata Goa Batu Hapu Tapin Dipadati Pengunjung, Tiket Hanya Rp10 Ribu

Ribuan warga Banjarmasin memenuhi area Balai Kota, bertatap muka dengan Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR dan sejumlah pejabat, serta menikmati ribuan porsi makanan yang disediakan.

Hal tersebut dilakukan bertepatan momentum Lebaran Idulfitri yang mana ASN diliburkan dari tugas dinas atau pekerjaan.

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jadwal libur Lebaran tahun ini ditetapkan pada 18-24 Maret 2026, yang berarti Rabu (25/3/2026) seluruh ASN sudah bekerja normal seperti biasa.

Sebelumnya dikeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, mengenai aturan Work From Anywhere (WFA) dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.   

Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kemacetan arus mudik tersebut dinilai tidak memiliki urgensi besar bagi ASN di lingkup Kota Seribu Sungai. 

Adanya hal itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan meski diimbau WFA, implementasi teknisnya dikembalikan penuh kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. 

Menurut Ayu, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan WFA adalah untuk mengatasi kendala jarak tempuh yang jauh, terutama bagi ASN yang melakukan mudik antar pulau atau di wilayah padat seperti Pulau Jawa. 

Berdasarkan kajian analisis, Pemko Banjarmasin merasa kondisi geografis dan arus lalu lintas di Kalimantan Selatan masih relatif terkendali.  

"Itu tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk kita di Banjarmasin. Kita akan aman saja mengikuti penetapan hari libur resmi dari pemerintah," imbuhnya. 

Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang melarang perpanjangan libur, tahun ini pemerintah pusat tidak mengeluarkan larangan resmi bagi ASN yang ingin menambah cuti tahunan. 

Namun, ia memberikan peringatan keras agar kelonggaran ini tidak disalahgunakan hingga mengganggu pelayanan publik. 

"Tidak ada ketetapan pemerintah untuk melarang cuti, maka itu dikembalikan kepada Kepala SKPD masing-masing untuk mengatur. Jangan karena tidak dilarang, jadi semuanya ambil cuti. Ini kan akan mengorbankan pelayanan publik," tegasnya. 

Baca juga: Sidang PN Banjarmasin Dijadwalkan 30 Maret 2026, Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Segera Disidangkan

Terkait sanksi atau aturan mengikat mengenai penambahan cuti, dirinya menyebutkan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi (SKPD).  

Kepala SKPD diminta selektif dan memprioritaskan alasan-alasan yang mendesak. 

"Logikanya, Kepala SKPD yang mengatur mana yang prioritas. Bisa jadi cutinya karena mendesak seperti melahirkan, sakit, operasi, atau mengunjungi orang tua yang sangat jauh yang tidak mungkin tembus sehari dua hari. Itu bisa dibijaki oleh masing-masing Kepala SKPD," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.