TRIBUNJAMBI.COM - Daftar iuran BPJS Kesehatan pada 23 Maret 2026.
Iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam beberapa kelompok peserta, yakni penerima bantuan hingga pekerja formal dan peserta mandiri.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Kelompok ini mencakup masyarakat miskin dan rentan, sehingga tidak terbebani biaya bulanan.
Kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik instansi pemerintah maupun swasta dikenakan iuran 5 persen dari gaji bulanan.
Dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 % dibayar pekerja.
Pesera mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan.
Baca juga: Sheila Dara Muncul di Unggahan Mertua Saat Lebaran, Disebut Menantu Satu Frekuensi
Baca juga: Nasabah Bank Jambi Bisa Tarik Uang dari ATM, Tapi Perlu Ganti Pin
- Kelas III, iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II, iuran ditetapkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I dikenakan iuran Rp 150.000 per orang per bulan.
Sejauh ini terkait rencana kenaikan iuran, akan berlaku untuk kelompok menengah atas.
Sementara untuk skema subsidi tetap berlaku sehingga kelompok berpenghasilan rendah tetap ditanggung negara.
Rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah tidak bisa lagi ditunda lagi karena dana untuk jaminan kesehatan sosial ini selalu defisit setiap tahunnya.
Apabila defisit ini terus dibiarkan, maka akan banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan operasional sehingga akan berdampak pada penerimaan pasien BPJS. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Polemik Tarif Parkir Air Terjun Telun Berasap Kerinci, Pengelola: Tidak Mungkin Kami Begitu
Baca juga: Sheila Dara Muncul di Unggahan Mertua Saat Lebaran, Disebut Menantu Satu Frekuensi