Gagal Kelabui Petugas Lapas, Nasib Suami Istri Selundupkan Sabu Dibungkus 3 Potong Cumi Masak
Rusaidah March 23, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Aksi nekat sepasang suami istri yang nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat berakhir. 

Pasangan suami istri inisial FA alias Piyeng (25) warga Sungailiat serta seorang perempuan berinisial JA alias Juling (24) nekat menyelundupkan cumi masak berisi sabu untuk narapidana berhasil digagalkan

Hendak mengelabui petugas Lapas, namun aksinya menyelundupkan barang haram berhasil dibongkar.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) kemarin sore. 

Baca juga: Rekam Jejak Praswad Nugraha Desak Pimpinan KPK Muncul ke Publik Terkait Pengalihan Tahanan Gus Yaqut

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas jaga lapas yang mencurigai dua orang pengunjung yang membawa makanan untuk warga binaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka.

Tak lama kemudian, anggota kepolisian tiba di lokasi dan bersama petugas lapas serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.

SABU DALAM CUMI - Dua paket narkoba jenis sabu dengan total berat 20,48 gram yang dimasukan ke dalam perut masakan cumi untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka, Minggu (22/3/2026).
SABU DALAM CUMI - Dua paket narkoba jenis sabu dengan total berat 20,48 gram yang dimasukan ke dalam perut masakan cumi untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka, Minggu (22/3/2026). (Istimewa/ Lapas Kelas IIB Sungailiat)

Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kotak makanan berisi cumi masak yang di dalamnya tersimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil. 

“Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas,” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com Senin (23/3/2026).

Selanjutnya, pria dan wanita yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 20,48 gram, satu kotak makanan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Hasil tes urine terhadap kedua orang berinisial FA dan JA menunjukkan positif mengandung methamphetamine (sabu-red),” jelasnya.

Baca juga: Jejak Karier Didik Farkhan, 5 Bulan Baru Jabat Kajati Sulsel Tersangkakan Eks Pj Gubernur Bahtiar

Atas perbuatannya, nasib pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

“Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan petugas lapas guna mencegah peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Sabu Dibungkus 3 Potong Cumi Masak

Diketahui, tiga potong cumi yang sudah dimasak secara mengejutkan justru dijadikan wadah untuk menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dua plastik bening berisi narkoba jenis sabu ditemukan dalam perut masakan cumi tersebut. Sejumlah lidi tusuk gigi nampaknya digunakan untuk menutup bagian perut cumi dengan niat mengelabui petugas.

Beruntung, aksi penyelundupan sabu itu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sungailiat. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sore sekira pukul 16.20 WIB.

Saat itu, sepasang suami istri mencoba memasukan dua paket sabu seberat 20,48 gram tersebut ke dalam makanan berupa masakan cumi yang ditempatkan di wadah berwarna ungu.

Namun, upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan berhasil terendus petugas lapas di area pemeriksaan Pengamanan Pintu Utama (P2U) lapas.

Kecurigaan petugas terhadap barang titipan yang dibawa pelaku berbuah hasil setelah dilakukan pemeriksaan ketat dan menyeluruh.

Upaya penyelundupan itu terbongkar lantaran sikap teliti dan tegas dari petugas P2U atas nama Hamdani dan Saipul Badri.

Tanpa kompromi, barang bukti langsung diamankan dan dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) untuk penanganan lebih lanjut.

Ka.KPLP Lapas Sungailiat, Bayu Rizky kemudian bertindak cepat mengamankan situasi serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka. 

“Seluruh barang bukti beserta pihak terkait langsung diserahkan untuk proses hukum lanjutan,” kata Bayu kepada Bangkapos.com, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Profil Anwar BAB, Presenter Papan Atas yang Didesak MUI Kena Sanksi KPI, Ini Ulasan Pelanggarannya

Bayu Rizky menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Menurutnya, ini bukan sekadar keberhasilan penggagalan, ini adalah bentuk perlawanan nyata terhadap upaya merusak sistem pemasyarakatan. 

“Kami berdiri di garis depan, memastikan lapas tetap bersih dari narkoba. Siapa pun yang mencoba, akan kami hadapi tanpa kompromi,” tegasnya.

Sikap sigap dan tegas Jajaran Pengamanan dalam insiden ini dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan pengamanan.

“Di tengah berbagai upaya penyelundupan yang semakin canggih, ketegasan aparat menjadi benteng utama dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang Rais Saputro turut mengapresiasi kinerja jajaran pengamanan yang dinilai berhasil menunjukkan profesionalisme dan integritas tinggi.

Dia menyebut, keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan di dalam lapas semakin diperketat dan tidak memberi celah bagi jaringan narkotika.

“Kami selaku bagian dari Lapas Sungailiat menegaskan komitmen untuk memberantas apapun jenis narkotika dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Narapidana Ngaku Tak Saling Kenal

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka berhasil digagalkan oleh petugas pemeriksaan di Pengamanan Pintu Utama (P2U), Minggu (22/3/2026) sore.

Aksi ini terendus setelah adanya kecurigaan dari petugas lapas terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang ingin menjenguk dan menitipkan makanan berupa masakan cumi kepada salah seorang narapidana.

Gerak-gerik mencurigakan pasangan suami istri itu mulai terbaca ketika menyebut nama narapidana yang ingin dijenguk. Pasalnya, setelah dipertemukan, narapidana tersebut mengaku tidak mengenal pasangan suami istri itu.

“Narapidana yang dijenguk ini tidak kenal dengan suami istri pelaku ini. Pelaku ini juga tidak mengetahui yang mana namanya si A ini (narapidana yang disebut-red). Jadi dia hanya sebut nama saja, pas kita lakukan pendalaman, sampai kemarin juga tidak saling kenal,” kata Kalapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang Rais Saputro kepada Bangkapos.com, Senin (23/3/2026).

Kendati demikian, Dadang membenarkan bahwa nama narapidana yang disebutkan oleh terduga pelaku tersebut memang merupakan Warga Binaan Lapas (WBP) di Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Dadang menyebut, narapida tersebut diketahui juga merupakan narapidana dari kasus peredaran narkotika. 

Kata dia, kini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangka untuk pengungkapan lebih lanjut.

“Tidak saling kenal, kita pertemukan juga (ngakunya-red) tidak saling kenal. Makanya kami bingung juga, akhirnya kami serahkan ke pihak Polres dan nanti mungkin ada pendalaman lagi dari pihak Polres,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa di momentum lebaran ini pihak lapas membuka jam kunjungan bagi keluarga atau kerabat narapidana yang ingin berkunjung.

“Sesuai surat edaran dari pusat untuk kunjungan lebaran ini dilaksanakan selama tiga hari,” ungkapnya.

Baca juga: Terungkap Pekerjaan Mantan Suami Dewhinta Anggary, WN Asing Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori

Kata dia, jumlah pengunjung ke Lapas Kelas IIB Sungailiat pada kemarin Minggu (22/3/2026) tersebut hampir mencapai 900 orang pengunjung.

“Memang dengan jumlah pengunjung yang hampir 900 orang kami juga kewalahan kemarin. Namun Alhamdulillah bisa teliti dalam penggagalan kemarin,” sambungnya.

Lebih lanjut, selama menjadi Kalapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang mengaku bahwa ini pertama kalinya kasus penyelundupan tersebut terjadi dan beruntung bisa digagalkan.

“Selama jaman saya belum pernah, baru ini,” ucap Dadang yang menjabat sebagai Kalapas sejak Oktober 2025 lalu.

Dadang menegaskan, dengan adanya kejadian ini pihaknya terus memperketat pemeriksaan terhadap para pengunjung Lapas.

Dia juga meminta jajarannya untuk selalu teliti dan tidak teledor memeriksa barang-barang bawaan pengunjung supaya tidak kecolongan.

“Jangan teledor mengingat jumlah pengunjung sangat banyak, kemudian keterbatasan petugas untuk pemeriksaan barang itu sedikit, makanya harus teliti betul, yang penting jangan kecolongan,” ujarnya.

Apalagi kata dia, modus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan dimasukkan ke dalam perut cumi ini tergolong unik.

“Dan jumlah BB itu besar juga. Nanti juga akan ada pendalaman ke napi yang akan dikunjungi ini akan diperiksa juga (oleh polisi-red). Nanti akan ada titik temu mana yang bohong mana yang jujur,” imbuhnya.

Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka resmi telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Upaya penyelundupan narkoba oleh pasangan suami istri (pasutri) ini terjadi dan berhasil digagalkan pada Minggu (22/3/2026) kemarin sore saat jam kunjungan ke Lapas.

Aksi nekad itu dilakukan oleh pasutri tersebut dengan modus memasukkan paket sabut ke dalam perut cumi yang sudah dimasak.

SUAMI ISTRI DIAMANKAN - Pasangan suami istri saat diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sungailiat dan Satresnarkoba Polres Bangka ketika berupaya menyelundupkan sabu dalam masakan cumi, Minggu (22/3/2026).
SUAMI ISTRI DIAMANKAN - Pasangan suami istri saat diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sungailiat dan Satresnarkoba Polres Bangka ketika berupaya menyelundupkan sabu dalam masakan cumi, Minggu (22/3/2026). (Istimewa/ Lapas Kelas IIB Sungailiat)

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo menyebut bahwa dalam keterangan yang pihaknya dapatkan, yang berperan dalam kasus ini adalah sang suami.

“Kalau dari keterangannya, ini yang berperan sebenarnya si suaminya yang datang ke lapas dan bawa makanan ditujukan ke salah satu napi di dalam (Lapas Kelas IIB Sungailiat-red),” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com, Senin (23/3/2026).

Namun dalam keterangannya, si suami tersebut mengaku bahwa dirinya juga dititipkan barang tersebut dari orang lain di luar lapas yang meminta tolong diantarkan ke salah seorang napi.

“Nah ini masih kami telusuri dulu untuk sumber yang memerintahkannya dari luar. Kalau yang nitip pasti orang yang dikenal, enggak mungkin dia enggak kenal. Cuma kalau yang untuk dititipkan (narapidana di Lapas-red) dia enggak kenal, cuma disuruh nganter saja katanya ke situ keterangnnya,” jelasnya.

Dengan demikian, patut diduga bahwa pasutri tersebut berperan sebagai kurir.

“Bisa jadi (kurir-red), dia perannya mungkin sebagai kurir lah disitu,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian pun kini tengah memburu orang menyuruh menyelundupkan sabu tersebut. 

“Untuk yang menyuruh kita sudah dapatkan identitasnya. Ini masih coba kita upayakan kalau memang bisa dilakukan upaya penindakan penangkapan untuk memperjelas atau memperterang keterangan pelaku ini,” tambahnya. 

Lebih lanjut, selain memeriksa dan meminta keterangan diduga pelaku tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangka juga akan melakukan pendalaman kasus.

Pasutri tersebut kini secara intensif terus dilakukan pemeriksaan dan di BAP serta ditahan di sel tahanan Mapolres Bangka.

“Masih terus kita minta keterangan-keterangannya. Termasuk napinya juga kita mintai keterangan karena namanya disebut oleh diduga pelaku ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyebut bahwa kini si suami sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap yang paling berperan dalam kasus ini. 

Sedangkan untuk si istri masih tetap diamankan di Polres Bangka dan dicari petunjuk apabila ada kemungkinan keterlibatan dan keterkaitan dengan barang bukti.

“Kalau memang ada kemungkinan keterlibatan dan keterkaitan dengan barang bukti, tidak menutup kemungkinan juga kita naikkan sebagai tersangka,” ujarnya

Iptu Budi menyebut bahwa modus-modus itu seperti ini memang sudah beberapa kali terjadi dan tidak hanya di lapas natkotika.

Oleh karena itu, kasus ini menjadi atensi untuk pihak kepolisian dan pihak lapas untuk bersama-sama berkolaborasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti apabila terjadi hal semacam ini.

Lanjut dia, dari persitiwa ini, pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini dikenakan ayat 2, ancaman kurungannya penjara seumur hidup, kemudian maksimalnya hukuman mati,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.