Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode 25 hingga 27 Maret 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, memastikan bahwa ASN akan kembali masuk kerja secara normal pada 30 Maret 2026.
“Betul, tanggal 25 sampai 27 Maret diterapkan WFA, dan ASN kembali masuk kerja pada 30 Maret,”sampai Sekda kepada TribunBengkulu.com pada Senin (23/3/2026).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana saja, dengan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan merupakan penambahan hari libur bagi ASN.
“WFA ini bukan berarti libur tambahan, tetapi bentuk fleksibilitas kerja untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,”jelasnya.
Pelayanan Publik Tetap Maksimal
Selama periode WFA, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Iwan menyebutkan bahwa sektor pelayanan langsung kepada masyarakat menjadi prioritas utama, seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta berbagai kantor pelayanan lainnya.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal, tidak boleh terganggu,”tegasnya.
Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur pelaksanaan tugas di masing-masing unit kerja. Pengaturan ini dilakukan agar pelayanan dan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik meskipun ASN bekerja secara fleksibel.
ASN Tetap Standby dan Diawasi
Sekda juga menegaskan bahwa selama WFA, seluruh ASN tetap dalam kondisi standby dan siap menjalankan tugas kapan saja diperlukan.
Pengawasan terhadap kedisiplinan ASN juga akan diperketat, terutama saat hari pertama masuk kerja setelah periode WFA.
“Nantinya akan dilakukan sidak absensi pada hari pertama masuk. ASN dilarang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas,”tegas Iwan.
Dengan pengawasan tersebut, diharapkan tidak ada ASN yang memanfaatkan kebijakan WFA untuk memperpanjang masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut, sekaligus memastikan disiplin ASN tetap terjaga.