Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.90 juta yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ambon akhirnya menemui titik terang.
Terduga pelaku bernama Veatral Barbanetha Parera berhasil ditemukan setelah sempat dikabarkan sempat-sempat berpindah di wilayah Kota Ambon dan terakhir dikabarkan tidak berada di wilayah Ambon.
Kasus ini bermula dari perkenalan pelapor bernama Sri Yanti Tuhulele, dengan terlapor melalui media sosial Facebook pada 10 Januari 2025.
Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian menjalin komunikasi intens hingga akhirnya pelapor mulai meminjam uang kepada terlapor.
Dalam aksinya, terlapor mengaku bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan bernama Nusantara Sakti Group (NSC) dan meminta bantuan korban untuk meminjamkan uang sebagai dana talangan pencairan BPKB milik nasabah perusahaan tersebut.
Pada awalnya, pinjaman dilakukan dalam jumlah kecil dengan jaminan sepeda motor dan dikembalikan tepat waktu.
Hal itu membuat Sri Yanti Tuhulele percaya. Hingga akhirnya, terlapor akhirnya meminta pinjaman dalam jumlah besar dengan alasan pencairan BPKB mobil yang membutuhkan dana sekitar Rp. 70 juta.
Setelah sebagian pinjaman sebelumnya dikembalikan, korban pun menyerahkan uang hingga total Rp. 90 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu minggu.
Saat itu Terlapor sempat mengembalikan sebagian pinjaman kepada pelapor dengan total Rp13 juta.
Pengembalian dilakukan secara bertahap, yakni Rp. 7 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 400 ribu, dan Rp. 600 ribu pada waktu yang berbeda di awal Februari 2025.
Namun dalam waktu berjalan, ketika jatuh tempo pada pembayaran berikutnya, ia belum membayarkan dan Veatral Barbanetha Parera memberikan berbagai alasan.
Terlapor menyebut bahwa proses pencairan terkendala karena dokumen nasabah belum lengkap.
Bahkan, terlapor sempat memberikan nomor WhatsApp seorang yang disebut sebagai nasabah.
Belakangan terungkap, sosok yang dimaksud diduga merupakan ibu dari terlapor sendiri yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.
Korban yang mulai curiga kemudian mendatangi kantor perusahaan tempat terlapor mengaku bekerja. Dari sana diketahui bahwa terlapor sudah tidak aktif bekerja, dan perusahaan tidak pernah menggunakan dana talang dari pihak luar.
Tak hanya itu, sepeda motor yang dijadikan jaminan sebelumnya juga diduga merupakan motor rental. Bahkan muncul informasi bahwa terlapor membawa uang milik rekan kerjanya.
Merasa dirugikan, Sri melaporkan kasus itu ke Polda Maluku pada 26 Februari 2025.
Laporan itu awalnya mendapatkan mediasi, walaupun langkah tersebut tidak mendapatkan titik terang dan disebutkan terlapor mengingkarinya. Sehingga laporan kembali dilayangkan pada November 2025 ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Tak tinggal diam, Korban berinisiatif mencari sendiri keberadaan terlapor. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika korban memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Kota Sorong.
Pada 16 Maret 2026, pelapor mulai berangkat ke Sorong dan berhasil menemukan terlapor di sebuah pusat perbelanjaan, tepat di Gerai J.CO Donuts & Coffee kawasan Ramayana.
Penemuan tersebut dibantu oleh seorang saksi yang merupakan teman dari terlapor. Korban kemudian mengamankan terlapor dan melakukan komunikasi secara langsung.
Dalam pertemuan itu secara kooperatif, terlapor akhirnya bersedia bertanggung jawab dan sepakat untuk kembali ke Ambon bersama korban.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat pada 17 Maret 2026 di Kota Sorong.
Surat tersebut ditandatangani di atas meterai oleh terlapor, korban, serta saksi.
Dalam isinya, terlapor mengakui dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian pelapor dan tanpa adanya paksaan.
Korban juga mengaku memiliki bukti tambahan berupa rekaman video saat menemukan terlapor di Sorong yang memperkuat kronologi kejadian.
Selanjutnya, pelapor dan terlapor bertolak kembali ke Ambon menggunakan Kapal milik PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) pada Kamis 19 Maret 2026.
Setibanya di Ambon, keduanya menuju kantor polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk dilakukan mediasi.
Namun hasilnya tidak ditemukan, sehingga penahanan dilakukan sementara di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) pada Jumat 20 Maret 2026, guna proses lebih lanjut.
“Berangkat dari Ambon ke Sorong tanggal 16 kalau dari Sorong ke Ambon itu tanggal 19 Maret tiba di Ambon tanggal 20 malam itu sampai di polres jam 3 subuh,” ungkap Pelapor.
Sri berharap dengan ditemukannya terlapor serta adanya surat pernyataan tersebut, kasus ini dapat diproses dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan. (*)