Sempat Kabur, Pelaku Penipuan Veatral Parera Akhirnya Diamankan di Polsek KPYS Ambon
Ode Alfin Risanto March 23, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Diduga sempat kabur dan berpindah-pindah lokasi, terlapor kasus dugaan penipuan sebesar Rp. 90 juta, Veatral Barbanetha Parera, akhirnya diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon. 

Penahanan sementara ini disampaikan oleh pelapor Sri Yanti Tuhulele, kepada TribunAmbon.com.

Untuk memastikan penahanan tersebut, TribunAmbon.com telah melakukan pengecekan Senin (23/3/2026), sekitar pukul 12.30 WIT, dan benar bahwa Veatral  Barbanetha Parera, berada dalam tahanan Polsek KPYS. 

Baca juga: H+3 Idul Fitri, Polisi Intensifkan Patroli di Pasar Mardika Cegah Kriminalitas dan Kemacetan

Baca juga: Mabuk Picu Keributan di Mangga Dua, Risen Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Penganiayaan

Ia tampak mengenakan kaos berwarna kuning dan celana pendek.  

“Sehat,” jawab Veatral saat ditanya keadaan kesehatan oleh TribunAmbon.com

Hanya saja kesempatan bertemu tidak begitu lama, mengingat waktu kunjungan sudah selesai. 

Veatral diketahui dilaporkan Sri Yanti Tuhulele atas dugaan tindak pidana penipuan Rp. 90 juta ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dilayangkan pada November 2025.

Namun selama proses penyelidikan, terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri hingga ke luar daerah. 

Meski demikian, korban mengaku tetap proaktif mencari keberadaan terlapor. 

Terakhir itulah terlapor dikabarkan melarikan diri di Sorong, Papua Barat Daya. 

Hingga akhirnya pada 16 Maret 2026, korban memberanikan diri berangkat ke Kota Sorong untuk menelusuri informasi yang diperoleh.

Dari hasil penelusuran itulah, korban menemui terlapor di salah satu pusat perbelanjaan, tepatnya di gerai J.CO Donuts & Coffee kawasan Ramayana, Kota Sorong. 

Pelapor kemudian melakukan komunikasi secara langsung. Dalam proses tersebut, terlapor bersedia untuk ikut bersama korban kembali ke Ambon dan menyatakan persetujuannya melalui surat pernyataan tertulis.

Surat pernyataan tersebut dibuat di Kota Sorong pada 17 Maret 2026, ditandatangani di atas materai oleh terlapor, pelapor, serta saksi. 

Dalam isi surat, terlapor menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerugian korban sebesar Rp. 90 juta, serta menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat tanpa adanya paksaan.

“Syukurlah, setelah ngobrol langsung, Veatral akhirnya secara kooperatif ingin balik ke Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap pelapor kepada TribunAmbon.com.

Dengan berbagai upaya, pelapor berharap dengan telah ditemukannya terlapor serta adanya bukti tambahan berupa surat pernyataan, proses hukum dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

Korban bernama Sri Yanti Tuhulele,menyebut terduga pelaku adalah Veatral Barbanetha Parera yang dikenalnya melalui media sosial pada Februari 2025. 

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan bernama  Nusantara Sakti Group (NSC) dan meminta bantuan korban untuk meminjamkan uang sebagai dana talangan pencairan BPKB milik nasabah perusahaan tersebut.

Korban menjelaskan pada awal pelaku beberapa kali meminjam uang dengan menjamin sepeda motor yang disebut sebagai milik nasabah perusahaan pembiayaan itu.

Bahkan pelaku sempat beberapa kali mengembalikan pinjaman tepat waktu, membuat korban percaya bahwa pelaku akan bertanggung jawab.

Kepercayaan korban semakin bertambah ketika pelaku datang langsung ke tempat kost korban dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menangani proses pencairan BPKB mobil milik seorang nasabah yang membutuhkan dana talang sekitar Rp. 70 juta.

Saat itu awalnya korban memiliki Rp. 50 juta. Terduga pelaku kemudian kembali menghubungi korban dan meminta untuk mengembalikan kembali sepeda motor yang sebelumnya dijamin dengan janji korban akan mendapatkan pengembalian uang lebih besar. 

Setelah sebagian pinjaman sebelumnya dikembalikan, korban akhirnya memberikan pinjaman sebesar Rp. 90 juta kepada terduga pelaku dengan janji akan mengembalikan dalam waktu sekitar satu minggu. 

Terlapor sempat mengembalikan sebagian uang kepada pelapor dengan total Rp13 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap, yakni Rp. 7 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 400 ribu, dan Rp. 600 ribu pada waktu yang berbeda di awal Februari 2025. 

Namun dalam waktu berjalan, ketika jatuh tempo pada pembayaran berikutnya, ia belum membayarkan dan Veatral Barbanetha Parera memberikan berbagai alasan. 

Ia menyampaikan bahwa proses pencairan belum dapat dilakukan karena nasabah belum menandatangani dokumen.

Dari sinilah nama Suzana terbawa dan disebutkan sebagai nasabah yang dimaksud dan belakangan disebutkan diduga adalah orang tua korban. 

Kasus ini tentu terlapor mengharapkan agar kepolisian dapat menyelesaikan secepatnya dan dengan bijak, agar tak ada lagi korban-korban lainnya. 

“Korban juga menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ibu dari terduga pelaku. Dugaan tersebut kini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” tutup terlapor Sri Yanti Tuhulele.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.