TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Tabir gelap kematian Dwintha Anggary (37), cucu dari seniman legendaris Betawi Hj. Nuri Sarinuri atau yang akrab disapa Mpok Nori, mulai tersingkap.
Polda Metro Jaya kini tengah mendalami dugaan kuat bahwa aksi keji yang dilakukan mantan suami siri korban, RFTJ (49), merupakan sebuah pembunuhan berencana.
Pria berkewarganegaraan Irak tersebut diringkus polisi di Tol Tangerang–Merak KM 68 pada Sabtu (21/3/2026) saat mencoba melarikan diri menuju Pulau Sumatra menggunakan bus.
Baca juga: Terungkap Motif WN Irak Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori di Bambu Apus Jaktim
Siasat Licin Pelaku Terekam CCTV
Dugaan pembunuhan berencana ini menguat setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, Gang Daman I, Cipayung, Jakarta Timur.
“Penyidik tengah mendalami dugaan pembunuhan berencana,” ujar Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, Senin (23/3/2026).
Menurut Fechy, pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar kontrakan korban sebelum eksekusi dilakukan.
“Dari temuan tersebut, pelaku didapati kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh korban,” tuturnya.
Motif: Dari Cemburu Buta hingga Gagal 'Move On'
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa Dwintha karena terbakar api cemburu. Ia mengklaim melihat korban menjalin hubungan dengan pria lain.
"Dari hasil pemeriksaan, motif di balik pembunuhan ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban. Tersangka, yang merupakan suami siri korban, mengaku beberapa kali memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain," sambung Fechy.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menambahkan fakta lain terkait keinginan korban untuk mengakhiri hubungan yang ditolak oleh pelaku.
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," jelas Alfian.
Kronologi Penemuan Jasad dan Upaya Kabur ke Irak
Peristiwa berdarah ini diduga terjadi pada Kamis malam (19/3/2026), namun jasad korban baru ditemukan pada Sabtu dini hari oleh ibu dan kakak kandung korban dalam kondisi pintu terkunci dari dalam.
Usai melakukan aksinya, RFTJ sempat menyusun rencana besar untuk pulang ke negara asalnya.
"Usai membunuh korban, tersangka rencananya akan melarikan diri ke negara asalnya di Irak. Namun, sambil menunggu situasi tenang, tersangka berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatra," ungkap Fechy.
Kakak kandung korban, Aji Dwi Cahyadi, mengonfirmasi bahwa almarhumah memang benar merupakan cucu dari mendiang Mpok Nori. Pihak keluarga kini menuntut keadilan tertinggi bagi adiknya.
“Harapan keluarga, hukuman yang diterima sepadan dengan perlakuan terhadap almarhumah,” tegas Aji.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RFTJ kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan pihaknya akan menindak tegas kasus ini secara profesional.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, jeratan ini bisa memberat jika unsur perencanaan (pembunuhan berencana) terbukti sepenuhnya dalam penyidikan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Polri 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional," tutupnya.