TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang tengah melakukan pengejaran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara pembawa petasan yang meledak di atap rumah warga di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026) tersebut mengakibatkan kerusakan pada bagian atap rumah warga. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk melacak asal-muasal balon udara liar tersebut.
"Kami sedang selidiki sumber balon udara pembawa mercon ini dari mana. Anggota sudah dikerahkan untuk melacak asal-muasalnya," tegas Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol. M. Syahduddi, saat meninjau arus balik di Gerbang Tol Kalikangkung, Senin (23/3/2026).
Kendala Penyelidikan: Pemilik Rumah Sedang Mudik
Sejauh ini, polisi belum dapat meminta keterangan langsung dari pemilik rumah yang terdampak ledakan. Hal ini dikarenakan penghuni rumah diketahui sedang melakukan perjalanan mudik Lebaran.
"Nanti setelah pemilik rumah pulang mudik, akan kami mintai keterangan lebih lanjut dan kami sampaikan hasil penyelidikannya," tambah Syahduddi. Mengenai potensi unsur pidana dalam kasus ini, Kapolrestabes menyebut masih menunggu hasil penyelidikan menyeluruh di lapangan.
Baca juga: Bocah 14 Tahun Korban Ledakan Petasan di Kota Pekalongan sedang Cari Burung
Pemusnahan Bahan Peledak oleh Tim Gegana
Sementara itu, sisa bahan peledak yang tidak sempat meledak telah dievakuasi dan dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jawa Tengah. Proses pemusnahan dilakukan di Lapangan Tembak Kodam IV/Diponegoro, Kelurahan Bulusan, pada Minggu (22/3).
Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, menjelaskan bahwa bahan yang dimusnahkan merupakan black powder atau bubuk mercon seberat 0,5 kilogram.
"Pemusnahan menggunakan metode burning atau pembakaran sesuai prosedur standar penanganan bahan berbahaya. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko lanjutan yang membahayakan masyarakat," ujar Kompol Kristiyastuti dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3).
Imbauan Tegas Kepolisian
Pihak kepolisian mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar menghentikan tradisi menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan. Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam aset materi warga, tetapi juga keselamatan jiwa dan penerbangan.
Masyarakat diminta segera melapor ke layanan darurat kepolisian jika menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak agar dapat ditangani secara profesional oleh tim ahli. (Iwn)
Baca juga: Bocil 12 Tahun Pesan Bubuk Mercon 1 Kg Jadi Pemicu Ledakan Maut di Tambakrejo Semarang