Ferdinand Hutahean Miris, KPK Hancur Ulah Bandit-bandit yang Loloskan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Theresia Felisiani March 24, 2026 07:32 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Alhasil tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Gus Yaqut sendiri sebelumnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak. 

 

KPK Kini Hancur

Meski begitu, kritikan tajam tetap dialamatkan ke KPK, termasuk dari Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand menilai pimpinan KPK telah menghancurkan lembaga yang pernah sangat ditakuti dan pernah sangat harum namanya di Indonesia.

Ia menyebutkan awal pembentukan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang sangat super bodi serta extraordinary yang menangani kejahatan luar biasa.

"Sekarang namanya hancur lebur KPK baru saja membuat rekor baru memberikan fasilitas saya harus menyebutnya fasilitas tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," kata Ferdinand dikutip dari instagram pribadinya, Senin (23/3/2026).

Baca juga: KPK Cabut Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas setelah Tuai Kritik

Ia menuturkan Yaqut akhirnya diberikan fasilitas tahanan rumah. 

Ia mengingatkan hal itu merupakan sejarah KPK yang menghancurkan nama lembaga tersebut.

"Saya sangat miris dan saya sangat ingin kelak menjadi pimpinan KPK untuk menghancurkan bandit-bandit yang memasuki KPK selama ini," ujar Ferdinand.

Bila menjadi pimpinan KPK, Ferdinand mengaku ingin membuat lembaga itu bersih dan ditakuti.

"Tidak seperti sekarang kpk telah menjadi alat politik dan bisa diajak kompromi, bisa diajak kerjasama, bisa diajak macam-macam. Ini adalah fakta," katanya.

"Pimpinan menghancurkan nama besar KPK yang pernah harum di zaman awal KPK dibentuk sekarang benar-benar menjadi lembaga yang tak berguna sama sekali," tegasnya.

 

Kronologi Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan.

Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau.

"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Gus Yaqut Batal Jadi Tahanan Rumah, KPK Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Budi membenarkan, Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. 

Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi.

Walaupun Gus Yaqut kini menjalani penahanan untuk sementara waktu di luar sel rutan, Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.

 

Status Tahanan Rumah Dicabut, Gus Yaqut Balik ke Rutan KPK Usai Tes Kesehatan di RS Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 
Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

 

Periksa Kesehatan

Sebelum dipindahkan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis.

Saat ini, Gus Yaqut terpantau berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan.

"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," tambah Budi.

Baca juga: KPK Alihkan Penahanan Yaqut jadi Tahanan Rumah, MAKI: Menjengkelkan, Dilakukan Diam-diam

Pihak lembaga antirasuah meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," tegasnya.

KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan tokoh GP Ansor ini akan terus digenjot hingga tuntas. Target utamanya adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau persidangan.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," pungkasnya.

Kasus korupsi kuota haji musim 2023-2024 ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. 

Sebelumnya, suasana di kediaman Gus Yaqut di Mahkota Residence, Condet, sempat tegang pada pukul 19.30 WIB malam. Petugas keamanan setempat menutup rapat gerbang akses utama saat isu penjemputan paksa oleh tim penyidik mulai merebak ke publik.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.