Status Tahanan Rumah Dicabut, Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Banjir Kritik, Klaim Sesuai Prosedur
ninda iswara March 24, 2026 08:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.

Kembalinya Gus Yaqut terjadi setelah KPK resmi mencabut status tahanan rumahnya pada Senin (23/3/2026) malam.

Sebelumnya, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dugaan itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

KPK awalnya menahan Gus Yaqut sejak Kamis (12/3/2026).

Namun pada Sabtu (21/3/2026), KPK mengonfirmasi bahwa ia menjalani masa tahanan rumah di Condet, Jakarta Timur.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Tahanan Rumah, 4 Anggota DPR Beri Tanggapan, Tak Lazim, Transparansi Dipertanyakan

Perubahan status penahanan ini langsung dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo.

Dengan langkah ini, Gus Yaqut kini resmi kembali menjalani penahanan di lembaga antirasuah.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan pengawasan ketat terhadap proses hukum yang berjalan.

Jalani Serangkaian Pemeriksaan Medis

Sebelum dipindahkan kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis.

Pada Senin malam, Gus Yaqut berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan KPK.

"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs."

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," ungkap Budi Prasetyo.

Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan kasus yang menyeret mantan tokoh GP Ansor ini akan terus digenjot hingga tuntas.

Target utamanya adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau persidangan.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," papar Budi.

KPK Sempat Banjir Kritikan

Keputusan KPK yang memindahkan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, sempat menuai kritik tajam dari sejumlah pihak.

Langkah yang diakui murni karena permohonan keluarga dan bukan karena kedaruratan medis ini dinilai mengistimewakan tersangka. 

Privilege tersebut, dikhawatirkan tidak hanya meruntuhkan muruah KPK, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.

Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, mengatakan pemindahan penahanan Yaqut tidak bisa sekadar dipandang sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebut, sepanjang sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan terhadap seorang tersangka seperti ini, terlebih tanpa adanya alasan krusial seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.

Lakso lantas mengingatkan bahwa status penahanan di Rutan KPK sangat krusial untuk mencegah adanya campur tangan pihak luar.

Pemindahan status menjadi tahanan rumah justru memperbesar celah intervensi dalam penanganan perkara. 

"Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan," ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Senada, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim.

Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Soedeson pun mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu.

"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" paparnya.

Baca juga: Yaqut Cholil Kini Jadi Tahanan Rumah, Sejumlah Mobil Tampak Keluar Masuk Area Tempat Tinggalnya

RESMI DITAHAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026). Karier politik Gus Yaqut berawal 2005. Ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang dari PKB. Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gus Yaqut ditunjuk sebagai Menag menggantikan Fachrul Razi. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Permohonan Keluarga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyampaikan pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Budi menyebut, permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.

Pengalihan tersebut, kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan."

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur."

"Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," papar Budi.

Kasus Gus Yaqut

Kasus korupsi yang menjerat Gus Yaqut bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. 

Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.

Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai Undang-undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.

Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre.

Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.

Guna memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. 

Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000.

Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunTrends/Tribunnews/Nuryanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.