Status Tahanan Rumah Dicabut Usai Mendapat Sorotan, Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Nurhadi Hasbi March 24, 2026 09:45 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik setelah ketahuan meninggalkan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Gus Yaqut, sapaan adik Ketua Umum PBNU itu, diketahui ditahan dalam kasus korupsi pembagian kuota tambahan haji pada musim haji tahun 2024.

Ia ditahan setelah praperadilan yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, ia kembali menjadi sorotan karena mantan Ketua Umum PP GP Ansor itu tidak berada di barisan para tahanan saat pelaksanaan Idulfitri di dalam rutan.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Gus Yaqut, Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Efek Domino Yaqut Dialihkan Tahanan Rumah Tahanan KPK Lain Diyakini Ajukan Hak Serupa

Ia dikabarkan meninggalkan tahanan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026.

Alasan KPK, karena penahanan Gus Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.

Tapi setelah menjadi sorotan publik, status penahanan Gus Yaqut kembali berubah, Senin (23/3/2026) malam.

Gus Yaqut bakal dimasukkan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin.

Semalam, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke rutan.

KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

Sebelumnya, KPK mengaku Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga, bukan karena masalah kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Dikritik MAKI hingga DPR

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan kritik mengenai pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.

Menurutnya, apa yang dilakukan KPK menjengkelkan karena dilakukan diam-diam.

"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan," kata Boyamin, Senin (23/3/2026).

"Ini betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel," imbuhnya.

Ia menerangkan mengapa hal itu menjengkelkan karena dilakukan diam-diam.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mempertanyakan keputusan KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

Rudianto menilai, keputusan lembaga antirasuah tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Terlebih, pengalihan status itu dilakukan hanya berselang satu pekan setelah Yaqut resmi ditahan.

“Kenapa tidak dari awal tidak usah ditahan? Lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, lalu seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu," kata Rudianto kepada wartawan, Senin.

Ia pun menyoroti aspek transparansi KPK. Rudianto merasa aneh karena saat penetapan tersangka, KPK begitu masif mempublikasikannya, namun saat pengalihan penahanan justru terkesan tertutup.

“Waktu ditetapkan tersangka, dipublikasikan ramai-ramai pakai rompi oranye. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan. Ini yang harus dijawab ke publik," ujarnya.

Bahkan, ia menyayangkan informasi pengalihan penahanan ini justru mencuat ke publik setelah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, bukan diumumkan secara resmi oleh KPK sejak awal.

“Ini kan menurut saya, apa ya? Masyarakat dianggap seperti lelucon. Dan ini yang menurut hemat saya tidak sehat, tidak sehat berproses dalam penegakan hukum kita," tutur Rudianto.

Duduk Perkara Kasus

Gus Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menteri Agama RI.

Kasus ini terkait pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dugaan praktik korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp 622 miliar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.