Sosok Hendrik Irawan Mitra MBG di Bandung Barat Viral Joget Disebut Pamer Dapat Insentif Rp6 Juta
Hilda Rubiah March 24, 2026 10:42 AM

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini video seorang pria pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, mendadak viral di media sosial.

Video pria bernama Hendrik Irawan itu viral karena aksinya berjoget suka cita.

Saat membalas komentar warganet, ia mengaku dari program MBG tersebut memperoleh penghasilan berupa insentif Rp 6 juta per hari.

Sontak video aksinya berjoget seolah sambil pamer insentif Rp6 juta itu menuai beragam komentar warganet.

Sejumlah warganet menilai aksi mitra MBG itu tak berempati pada maraknya kontroversi dari program MBG tersebut.

Baca juga: Aksi Viral Putra Tukul Arwana di Jalur Nagrog, Kompol Ega Prayudi Basah Kuyup Jalan 1 KM Urai Macet

Namun setelah videonya itu beredar, ia tak terima konten videonya dibagikan ulang.

Hendrik Irawan bahkan melaporkan akun media sosial ke Polres Cimahi terkait videonya yang viral tersebut.

Klarifikasi

Dalam video terbarunya, Hendrik Irawan membeberkan klarifikasi terkait video aksinya berjoget dan pengakuannya soal insentif Rp6 juta per hari tersebut.

Ia menegaskan bahwa video dan informasi yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial telah dipelintir sehingga merugikan nama baiknya secara pribadi. 

Hendrik merasa narasi yang dibangun publik tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Terkait insentif Rp6 juta yang menjadi sorotan tajam publik, Hendrik menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) program MBG. 

Ia menyebut bahwa setiap mitra memang memiliki hak untuk menerima insentif sesuai aturan tersebut.

Hendrik juga sangat menyayangkan adanya narasi yang menurutnya tidak benar, termasuk tudingan bahwa dirinya bersikap tidak pantas saat menerima insentif tersebut. 

Ia menilai konten yang beredar justru sengaja digunakan untuk memicu opini negatif dari masyarakat luas.

Lebih lanjut, ia menilai penyebaran video tersebut berpotensi merusak citra positif dari program nasional MBG.

Menurutnya, program MBG tersebut memiliki tujuan yang sangat baik bagi rakyat dan perlu dijaga keberlangsungannya dari isu-isu yang bisa menghambat jalannya program.

Karena itu, ia berharap besar agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi atau video yang belum tentu benar kebenarannya. 

Hendrik menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian guna membersihkan nama baiknya kembali.

Baca juga: Sosok Asep Penjual Cilok Viral yang Mudik Jalan Kaki Ternyata Ulah Sendiri, Disentil Dedi Mulyadi

Sosok

Diketahui Hendrik Irawan merupakan mitra program MBG.

Ia memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pangauban Kampung Cibodas, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Selain SPPG Pangauban, ia juga mengaku tengah membangun SPPG lainnya.

Lewat media sosialnya, Hendrik Irawan aktif membagikan kegiatannya khususnya terkait MBG hingga memiliki nama panggilan Hendrik MBG.

Ia mengklaim penyediaan MBG di dapur miliknya berbeda dengan yang lain karena memperhitungkan gizi lebih ketat.

Saat menggelar syukuran, Hendrik bahkan mampu mendatangkan Chef King Abdi dan Ivan Gunawan menyukseskan acaranya tersebut.

Laporkan Akun Media Sosial

Setelah videonya viral dan tak terima diunggah tanpa izin hingga dicaci maki warganet, Hendrik melaporkan dua akun media sosial ke Polres Cimahi.

“Pada dasarnya saya sebagai warga biasa hanya ingin keadilan bahwa saya dirugikan,” ujar  Hendrik Irawan owner dapur MBG di Batujajar, Bandung Barat tersebut.

Dua akun yang dilaporkan tersebut menurut Hendrik mengunggah ulang videonya tanpa izin dan akun yang mencari makinya secara brutal.

Menurutnya aksi dua akun media sosial itu telah melanggar hukum.

Hendrik mengadukan dua akun tersebut tentang UU ITE No 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan 45 dengan ancaman penjara hingga 2 tahun dan denda makmal Rp 400 juta dan KUHF baru UU 1/2023 Pasal 433 dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.